Posts made by Mukhlisatun Ifah Afiari

Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelompok 4

Izin menanggapi pertanyaan dari Reza, menurut saya korupsi bisa menjadi penyebab munculnya permasalahan lain. Contohnya dalam bidang pembangunan, korupsi dapat mempengaruhi kemampuan negara dalam melakukan kegiatan pembangunan. Pembangunan sebuah kawasan industri yang diharapkan dapat mendatangkan berbagai manfaat seperti pemasukan negara, penyerapan tenaga kerja, dan mendorong perekonomian di sekitar Kawasan tersebut. Tetapi, ketika terdapat tindakan korupsi yang menyertai pembangunan kawasan tersebut maka akan menyebabkan pembangunan menjadi tidak optimal, sehingga dampak yang dihasilkan juga tidak optimal. Dampak lanjut dari korupsi tersebut adalah pemasukan negara tidak optimum, tingkat penyerapan tenaga kerja tidak seperti yang diharapkan, dan dampak terhadap daerah sekitar juga terhambat.
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelompok 4

Izin menanggapi pertanyaan dari Qaisara, menurut saya sanksi yang didapatkan oleh Juliari Batubara tidak sebanding dengan jumlah korupsi yang Ia lakukan. Seharusnya untuk membuat koruptor (juliari) jera, perlu diberi sanksi maksimal. Sanksi pidana maksimal yang dimaksud ialah hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Terkait dengan hukuman Juliari yang dikurangi karena ia mendapat perundungan dari masyarakat, padahal makian hingga hinaan yang didapat Juliari merupakan hal wajar. Terlebih Juliari melakukan korupsi dalam kondisi pandemi COVID-19. Makian itu tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat. Sebab, akibat korupsi tersebut, masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan bansos.
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelompok 4

Izin menanggapi pertanyaan dari Kamila, sebenarnya hukum di Indonesia telah memiliki aturan hukum dan penegak hukum yang cukup memadai untuk memberantas korupsi, tetapi permasalahannya terletak pada komitmen dalam penegakan hukum.

Mengapa masih banyak oknum yang tidak takut akan korupsi dan tetap melakukannya? menurut saya jika dilihat dari sisi individu/personal  karena adanya celah untuk melakukan korupsi (kesempatan), kebutuhan ekonomi, dan sikap tidak puas atas hasil dan keinginan untuk mendapatkan lebih banyak dan memperkaya diri sendiri (keserakahan).
Nama: Mukhlisatun Ifah Afiari
NPM: 2216041041
Kelompok 4

Izin menanggapi pertanyaan dari Meitha, mengapa seorang mantab Menteri sosial dapat melakukan korupsi? berdasarkan hasil diskusi makalah kelompok 4 dinyatakan bahwasannya Juliari Batubara yang dulunya seorang Menteri Sosial, pernah menyebut bahwasannya ada dua faktor yang mendorong seseorang ketika melakukan korupsi, yang pertama
korupsi dilandasi oleh kebutuhan dan yang kedua dilandasi oleh keserakahan. Perilaku materialistis, konsumtif dan sifat tamak manusia gaya hidup konsumtif yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan terus membuka peluang untuk korupsi demi memenuhi tuntutan hidup konsumtif ini sehingga Juliari melakukan tindak pidana korupsi juga didasari untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Lalu, apakah tidak ada pengawasan dari pemerintah? Kasus dugaan suap bantuan sosial Covid19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara terjadi karena lemahnya pengawasan. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri.