Posts made by Reza Tio Saputra

Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069, Reguler B

Sesuai pada pilar utama negara hukum yaitu asas legalitas, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui tiga cara yaitu: atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan pemerintah dalam melakukan suatu perbuatan di bidang publik, di dalamnya telah diatur mengenai dari mana, dengan cara apa serta bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya. Menggunakan wewenang harus diwujudkan atas dasar harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Gagasan negara hukum menuntut bahwasanya penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus sesuai dengan undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Oleh sebab itu, asas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat. Asas Legalitas merupakan syarat yang menyatakan bahwa suatu perbuatan atau keputusan administrasi negara tidak boleh dilakukan jika tidak sesuai dengan undang-undang (tertulis). Asas legalitas akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan yang dapat terwujudnya keadilan sosial.
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069, Reguler B

Instrumen pemerintahan merupakan sarana atau alat yang digunakan pemerintah atau administrasi negara dalam menjalankan tugasnya. Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, setiap organ negara yang terdiri dari: eksekutif, legislatif dan yudikatif diberikan kewenangan dalam mengeluarkan instrumen hukumnya. Instrumen pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum yang mana harus sesuai dengan berbagai norma hukum serta sifat keumuman dan kekontretan. Norma hukum dalam administrasi perlu memperhatikan objek yang dikenai norma hukum dan bentuk normanya. Dengan demikian, norma hukum dapat menjelaskan kepada siapa norma hukum itu dikatakan benar Apakah untuk umum atau untuk golongan tertentu.

PhIlIpus M mengemukakan bahwa ada 4 macam sifat norma hukum yang meliputi: 1. Norma umum abstrak seperti undang-undang. 2. IndIvIdual konkret seperti keputusan tata usaha negara. 3. Norma umum konkret seperti rambu-rambu lalu lIntas yang dipasang di tempat tertentu dan 4. Norma Individual abstrak seperti IzIn gangguan.
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069, Reguler B

Istilah hukum administrasi negara merupakan terjemahan dari istilah Belanda “Administratief Recht" yang diterjemahkan menjadi hukum tata usaha negara dan hukum tata pemerintahan. Hukum administrasi negara juga di definisikan sebagai sebuah cabang dari ilmu hukum yang di dalamnya mempelajari tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.

Menurut Prajudi Atmosudirdjo, HAN dibagi menjadi dua bagian yaitu: 1. Hukum Administrasi Negara heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR yang memiliki fungsi sebagai pengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara. Dan 2. Hukum Administrasi Negara otonom, yang merupakan hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi negara yang berkenaan dengan peraturan-peraturan umum.

HAN dan HTN memiliki ketertarikan diantara keduanya. Tanpa HAN alat-alat perlengkapan negara tidak dapat melaksanakan tugasnya karena belum ada pedoman yang menjadi panutannya. Sebaliknya, tanpa HTN, penyelenggaraan organisasi akan kacau, karena HTN diperlukan untuk memberikan batas-batas tanggung jawab dan wewenang dari perangkat administrasi negara.
Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069, Reguler B

Izin menanggapi pertanyaan dari Kamila.
Indonesia sebagai negara hukum telah melakukan berbagai upaya dalam menegakkan HAM. Berbagai upaya pemerintah yang dapat kita lihat adalah dengan membentuk komisi nasional, membentuk pengadilan HAM, melakukan penegakan melalui undang-undang dan proses pendidikan. Sayang sekali, pada kenyataannya upaya-upaya tersebut masih belum bisa memberikan pencerahan dalam menerapkan HAM secara maksimal.

Banyak sekali faktor yang menjadi penyebab mengapa Indonesia masih belum bisa menerapkan HAM secara maksimal, meskipun berbagai upaya telah banyak dilakukan. Menurut saya faktor utamanya disebabkan karena banyaknya warga negara Indonesia yang masih kurang sadar tentang penegakan hak asasi manusia dan kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia. Kemudian tidak tegasnya penegakan hukum terhadap para pelanggar HAM, serta masih minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan.

Penegakan HAM menjadi masalah penting bagi semua bangsa karena HAM diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang di setiap negara dan penegakkannHAM menyangkut perlakuan dan perlindungan kemanusiaan pada setiap individu.