Nama: Reza Tio Saputra
Npm: 2216041069, Reguler B
Sesuai pada pilar utama negara hukum yaitu asas legalitas, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui tiga cara yaitu: atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan pemerintah dalam melakukan suatu perbuatan di bidang publik, di dalamnya telah diatur mengenai dari mana, dengan cara apa serta bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya. Menggunakan wewenang harus diwujudkan atas dasar harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Npm: 2216041069, Reguler B
Sesuai pada pilar utama negara hukum yaitu asas legalitas, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui tiga cara yaitu: atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan pemerintah dalam melakukan suatu perbuatan di bidang publik, di dalamnya telah diatur mengenai dari mana, dengan cara apa serta bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya. Menggunakan wewenang harus diwujudkan atas dasar harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gagasan negara hukum menuntut bahwasanya penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus sesuai dengan undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat. Oleh sebab itu, asas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat. Asas Legalitas merupakan syarat yang menyatakan bahwa suatu perbuatan atau keputusan administrasi negara tidak boleh dilakukan jika tidak sesuai dengan undang-undang (tertulis). Asas legalitas akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan yang dapat terwujudnya keadilan sosial.