Kiriman dibuat oleh Shafna Mifta Aulia

NAMA : Shafna Mifta Aulia
NPM : 2215011048
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL

analisis video "SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1"
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Hukum bisa di jadikan tulang punggung perekonomian bukan malah mejadi penghambat. lalu berlaku pluralisme hukum agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Hukum pluralisme adalah munculnya suatu ketentuan atau aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Munculnya dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor sejarah bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
contoh supremasi hukum:
1. Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya

2. Semua orang wajib membatasi peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak

3. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula berlindung di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". -Albert Einstein-

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Shafna Mifta Aulia -
Nama : Shafna Mifta Aulia
NPM : 2215011048
Kelas : Teknik Sipil B

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah saya sangat setuju dengan pemikiran wali kota Surabaya yang masih memikirkan kepentingan hal kecil seperti itu, yang menentang atau melarang keras untuk melibatkan anak anak dalam demo yang akan berlangsung. Sebab anak-anak masih belum cukup umur bahkan mengerti tentang masalah ini, yang nantinya malah menimbulkan kericuhan dan menyebabkan pemikiran anak-anak terkontaminasi dengan hal hal yang tidak benar atau diluar konteks. Dan hal positif yang bisa diambil dari berita tersebut adalah bahwa masih ada upaya pencegahan untuk eksploitasi anak dibawah umur, tetap mengutamakan kedamaian dalam demo dengan menjaga kondusifitas kota dan tidak merusak fasilitas.

2. Solusi dalam mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan pendapat di depan umum yaitu yang terutama adalah menyampaikan pendapat menggunakan bahasa yang sopan dan membangun, memberikan pendapat sesuai dengan pembahasan, tidak memaksakan pendapat kita kepada pihak lain, mengemukakan pendapat dengan sudut pandang yang netral, dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Contoh kewajiban dasar adalah kewajiban belajar, kewajiban menghormati orang lain, dan lainnya. Adanya kewajiban dasar tidak membuat hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak bisa diperoleh dengan menjalankan kewajiban.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Shafna Mifta Aulia -
Nama : Shafna Mifta Aulia
Npm : 2215011048
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak masa kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

Kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan zaman. Seiring dengan berjalannya waktu, kebutuhan dan tuntutan masyarakat serta tantangan yang dihadapi negara berubah. Oleh karena itu, perubahan konstitusi diperlukan agar sesuai dengan kondisi dan tuntutan masa kini.

Munculnya krisis politik atau keamanan nasional. Krisis politik dan keamanan dapat memicu perubahan konstitusi untuk memperbaiki kondisi yang tidak stabil.

Adanya desakan dari masyarakat atau kelompok tertentu. Masyarakat atau kelompok tertentu dapat mengusulkan perubahan konstitusi jika merasa ada ketidakadilan atau kekurangan dalam konstitusi yang berlaku.

Periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia antara lain:

Perubahan pertama terjadi pada tahun 1949, yang menetapkan sistem pemerintahan parlementer.

Perubahan kedua terjadi pada tahun 1950, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial.

Perubahan ketiga terjadi pada tahun 1959, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan pelaksanaan demokrasi terpimpin.

Perubahan keempat terjadi pada tahun 1966, setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI, yang menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang lebih kuat di tangan presiden.

Perubahan kelima terjadi pada tahun 1998, setelah terjadi reformasi, yang mengubah beberapa pasal dalam konstitusi dan menambahkan beberapa pasal baru yang berisi tentang hak asasi manusia dan otonomi daerah.

Secara umum, perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia menggambarkan kondisi politik dan sosial yang berkembang pada saat itu. Namun, perubahan konstitusi juga harus memperhatikan kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.