NAMA : Shafna Mifta Aulia
NPM : 2215011048
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
analisis video "SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1"
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Hukum bisa di jadikan tulang punggung perekonomian bukan malah mejadi penghambat. lalu berlaku pluralisme hukum agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Hukum pluralisme adalah munculnya suatu ketentuan atau aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Munculnya dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor sejarah bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
contoh supremasi hukum:
1. Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya
2. Semua orang wajib membatasi peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak
3. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan.
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula berlindung di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". -Albert Einstein-
NPM : 2215011048
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL
analisis video "SUPREMASI HUKUM BAGIAN 1"
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Hukum bisa di jadikan tulang punggung perekonomian bukan malah mejadi penghambat. lalu berlaku pluralisme hukum agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri. Hukum pluralisme adalah munculnya suatu ketentuan atau aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Munculnya dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor sejarah bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
contoh supremasi hukum:
1. Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya
2. Semua orang wajib membatasi peraturan lalu lintas, baik yang punya kendaraan mewah ataupun tidak
3. Penyelenggaraan kegiatan agama atau ibadah harus diperuntukkan bagi semua kalangan.
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula berlindung di ruang bawah tanah, pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". -Albert Einstein-