NAMA : EKA PUSPITASARI
NPM : 2215012078
KELAS : B
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.Setiap negara pasti memiliki sebuah ideologi negara. Dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia,para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.Pancasila menjadi aspek terpenting dalam membangun negara dan bangsa. Yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Negara republik Indonesia merupakan negara hukum,yang dimana masyarakat wajib patuh pada hukum yang ada. Pemilihan umum yang terdapat pada UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Pemilihan umum secara epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya.
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. jika dibandingkan dengan pemilihan umum daerah,yang memiliki banyak kontra atau permasalahan permasalahan. kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa Bentuk dari demokratisasi yang tidak Sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi Dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya Dapat dilihat dari peran partai politik dalam Pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala Daerah saat ini. Banyak partai Politik yang tidak mencermikan dari nilai Demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Analisis atau keputusan mengenai pembubaran Partai Terus mengabaikan faktor penting. Memutuskan apakah untuk membubarkan partai politik Semata-mata atas dasar tujuan dan Kegiatannya, tanpa mengacu pada struktur Internal, tidak koheren. Pengadilan domestik Dan internasional harus memberikan Perhatian karena perilaku demokrasi internal Partai politik. Perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan Peraturan pemilihan umum yang sekiranya Menimbulkan kekacauan dan disintegrasi Bangsa. Pancasila sila keempat merupakan Perwujudan demokrasi di Indonesia, Demokrasi yang dinginkan adalah ikut Sertaan rakyat didalam menjalankan roda Pemerintahan.