Posts made by EKA PUSPITASARI

NAMA : EKA PUSPITASARI
NPM : 2215012078
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

SUPREMASI HUKUM (PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN)
MENJADI MOMENTUM PENTING YANG MENUNJANG SEIRING DENGAN MASA REFORMASI MEMBERIKAN PEKERJAAN RUMAH YANG BESAR KEPADA HUKUM. DEMOKRASI TERSEBUT TIDAK DAPAT DIHADAPI OLEH DAN DENGAN CARA HUKUM MASALALU DIBAWAH KEKUASAAAN YANG OTORIDAK DAN SEKTARISTIK TUNTUTAN PARTISIPASI DAN KONTROL MASYARAKAT TERHADAP BADAN INSTITUT MENJADI MAKIN MENGUAT.
USAHA UNTUK MENSEJAHTERAHKAN RAKYAT MENGURANGI KEMISKINAN PENGANGGURAN DAN SEBAGAINYA BERKAITAN ERAT DENGAN PERGERAKAN RODA PEREKONOMIAN UNTUK ITU PERANAN HUKUM DALAM BENTUK BERBAGAI PERATURAN TAK DAPAT DIABAIKAN SAMA SEKALI. HUKUM PERLU DIPOSISIKAN SEBAGAI TULANG PUNGGUNG PEREKONOMIAN DAN BUKAN MALAH MENJADI PENGHAMBAT.
NAMA : EKA PUSPITASARI
NPM : 2215012078
KELAS : B

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.Setiap negara pasti memiliki sebuah ideologi negara. Dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia,para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.Pancasila menjadi aspek terpenting dalam membangun negara dan bangsa. Yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Negara republik Indonesia merupakan negara hukum,yang dimana masyarakat wajib patuh pada hukum yang ada. Pemilihan umum yang terdapat pada UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Pemilihan umum secara epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya.

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. jika dibandingkan dengan pemilihan umum daerah,yang memiliki banyak kontra atau permasalahan permasalahan. kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa Bentuk dari demokratisasi yang tidak Sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi Dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya Dapat dilihat dari peran partai politik dalam Pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala Daerah saat ini. Banyak partai Politik yang tidak mencermikan dari nilai Demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Analisis atau keputusan mengenai pembubaran Partai Terus mengabaikan faktor penting. Memutuskan apakah untuk membubarkan partai politik Semata-mata atas dasar tujuan dan Kegiatannya, tanpa mengacu pada struktur Internal, tidak koheren. Pengadilan domestik Dan internasional harus memberikan Perhatian karena perilaku demokrasi internal Partai politik. Perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan Peraturan pemilihan umum yang sekiranya Menimbulkan kekacauan dan disintegrasi Bangsa. Pancasila sila keempat merupakan Perwujudan demokrasi di Indonesia, Demokrasi yang dinginkan adalah ikut Sertaan rakyat didalam menjalankan roda Pemerintahan.
NAMA : Eka Puspitasari
NPM : 2215012078
KELAS : B

Kesimpulan
Perkembangan demokrasi di Indonesia

- perkembangan demokrasi pada masa revolusi kemerdekaan terbilang sangat terbatas.

-perkembangan demokrasi parlementer (1945-1859)
Pada masa ini adalah masa jaya demokrasi Indonesia,karena elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan politik Indonesia.
Tetapi demokrasi parlementer gagal,dengan alasan :
1. Dominannya politik aliran,sehingga konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
(Partai Islam,partai nasionalis,partai non-"Islam")
2. Basis sosial ekonomi masih sangat lemah
3. Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan angkatan darat,yang sama sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

-perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
Pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur antara ketiga kekuatan politik utama yaitu ABRI, SOEKARNO,dan PKI.

- perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde baru
Yaitu demokrasi Pancasila (orba) 3 tahun awal kekuasaan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat.
Namun setelah 3 tahun muncullah:
1. Dominan peranan ABRI
2. Pengambilan keputusan politik
3. Pembatasan peran dan fungsi politik
4. Campur tangan pemerintah
5. Mengembangnya monolitisasi ideologi negara,dan inkorporasi lembaga pemerintah.

-perkembangan demokrasi pada masa reformasi (1998 sampai sekarang)
Dengan ditetapkanya demokrasi Pancasila,tentunya memiliki karakteristik yang berbeda dengan orde baru,dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer.
Memiliki karakteristik:
1. Pemilu (1999-2004) lebih demokratis.
2. Rotasi kekuasaan dimulai dari pemerintah pusat sampai tingkat desa
3. Pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4. Terjamin kebebasan menyatakan pendapat.

Walaupun demokrasi reformasi masih dalam tahap pencarian jati diri.