Posts made by EKA PUSPITASARI

NAMA : EKA PUSPITASARI
NPM : 2215012078
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Pada masa Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak haknya sebagai warga negara. Hak politik contohnya,yang berhak untuk dipilih dan memilih. Perjuangan itupun membuahkan hasil dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Sehingga pada pertamakalinya Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Namun dalam kepemimpinannya ahok terdapat masalah kasus penistaan agama. Dalam kasus ini kepala pemerintah mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Pemerintah perlu memiliki sifat preventi bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Dan juga bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Selain itu terdapat penegah hukum yang juga berperan penting. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegak hukum memiliki factor factor menurut para ahli yaitu, Soerjono Soekanto (2011:8), Muladi (1995 : 41), dan juga Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40). Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Yang terkadang tidak taat pada peraturan hukum. Dimana hukum dapat dipermainkan dengan uang bagi orang yang berkuasa. Hal ini dianggap sebagai sisi gelap dari penegakan hukum sehingga membuat kalangan rendah yang tidak ada uang mendapatkan ketidak adilan.
NAMA : EKA PUSPITASARI
NPM : 2215012078
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

HUKUM SEBAGAI LEMBAGA YANG DIPERCAYA UNTUK MENGATUR DAN MENATA NEGARA DAN MASYARAKAT. SEPERTI HUKUM MODERN YANG MENJADI PERAN ASAS SOSIAL POLITIK YANG PENTING DAN DICARI DI TENGAH TENGAH KEHIDUPAN MODERN. HUKUM MENJADI SESUATU HAL YANG BERKAITAN ERAT DENGAN KEHIDUPAN MANUSIA YANG BERKAITAN DENGAN NORMA DAN SANKSI SANKSI. YANG MEMILIKI TUJUAN UNTUK MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DAN MEMBANTU MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT.
YANG DICANTUMKAN DALAN UNDANG UNDANG DASAR NRGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 “NEGARA REPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM” YANG BERBASIS ILMU PENGETAHUAN. JIKA TERDAPAT CARA HUKUM YANG KELIRU,AKAN MENIMBULKAN MALAPETAKA. REFORMASI 1998 MEMILIKI SLOGAN DEMOKRASI DAN DESENTRALISASI.YANG DIMANA HUKUN TIDAK TERLEPAS DARI PENGAWASAN MASYARAKAT. SEHINGGA TERBENTUKLAH LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT YAKNI ICW,POLICE WATCH, MAPPI.