Nama : Muhammad Alif Raihan
Kelas : PSTE B
NPM : 2215031075
1. Meningkatkan usia minimal calon hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun.
2. Menambahkan syarat pengalaman sebagai hakim atau anggota badan peradilan lainnya menjadi minimal 20 tahun.
3. Mengubah cara pemilihan hakim konstitusi dari sebelumnya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh DPR.