NAMA : DANI AHMAD FERDIAN
NPM : 2215011060
KELAS : TEKNIK SIPIL B
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Pada perjalanan kebangsaan bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, karena adanya perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang terus berubah seiring dengan waktu. Perubahan konstitusi dilakukan untuk memperbaiki dan memperbarui sistem pemerintahan serta mencerminkan keinginan rakyat dalam hal pembangunan negara. berikut beberapa konstitusi yang pernah ada di Indonesia,
1) Konstitusi Sementara (1945): Konstitusi ini dibuat pada saat Indonesia baru merdeka dan masih dalam kondisi perang kemerdekaan. Konstitusi ini dibuat sebagai dasar hukum sementara dan dipakai sampai adanya konstitusi yang lebih lengkap.
2) UUD 1945 (1950): Konstitusi ini diadopsi setelah Indonesia menjadi negara kesatuan yang merdeka pada tahun 1949. Konstitusi ini mengalami perubahan pada tahun 1950 karena adanya tekanan dari masyarakat yang menginginkan perlindungan hak-hak asasi manusia dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
3) UUDS 1950 (1959): Konstitusi ini dibuat setelah adanya perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara federal pada tahun 1950. Namun, negara federal Indonesia tidak berhasil dan pada tahun 1959 kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD 1945.
4) UUD 1945 (1966): Pada tahun 1966, UUD 1945 mengalami perubahan setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI dan terbentuknya pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
5) Perubahan UUD 1945 (1999-2002): Perubahan konstitusi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan tatanan politik dan sosial pasca reformasi tahun 1998. Beberapa perubahan penting meliputi penghapusan MPR dan DPRGR, pengakuan terhadap hak asasi manusia, dan pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
6) Amandemen UUD 1945 (2002-2022): Selama periode ini, terdapat empat kali amandemen UUD 1945 yang dilakukan untuk memperkuat demokrasi dan memperbaiki sistem pemerintahan. Beberapa perubahan penting meliputi peningkatan peran DPR dan penurunan peran presiden, pengakuan hak-hak perempuan, perlindungan lingkungan hidup, dan pengakuan hak-hak khusus daerah