Kiriman dibuat oleh Amelia Anjani

Feb B EP -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Amelia Anjani -
NAMA : Amelia Anjani
NPM : 2211021119
KELAS : PKN EP B

Analisis Jurnal "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"

Dalam jurnal ini dijelaskan bahwasanya Pancasila merupakan dasar negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas
kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup di atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat keahlian dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan daerah umum di Indonesia yang demokratis

Untul Jenis penelitian hukum dalam penulisan jurnal ini adalah normatif (doktrinal).“Penelitian normatif (doktrinal) adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif (Ibrahim, 2010)”.
Kemudian untuk metode pendekatan, penelitian ini menggunakan beberapa metode pendekatan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini, antara lain: a) Pendekatan Undang-Undang; dan b)Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Dan selanjutnya untuk spesifikasi penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah deskriptif analitis. Adapun mengenai penelitian hukum deskriptif diharapkan dapat memperoleh gambaran yang jelas, rinci dan sistematis.
Jenis dan Teknik Pengumpulan Data difokuskan pada permasalahan pokok-pokok yang ada, sehingga dalam penelitian ini tidak terjadi penyimpangan dan kekaburan dalam pembahasan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini meliputi : a) Bahan hukum primer; b) Bahan hukum sekunder; c) Bahan hukum tersier
Untuk Teknik Analisis Data dalam penelitian ini yang bersifat normatif dengan mengenal data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, maka mengolah dan menganalisis bahan hukum tersebut tidak dapat melepaskan diri dari berbagai terapi yang dikenal dalam ilmu hukum (Amirudin, dkk., 2010)

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Feb B EP -> PRETEST

oleh Amelia Anjani -
Nama : Amelia Anjani
NPM : 2211021119
Jurusan: S1 Ekonomi Pembangunan
Kelas : PKN B

1. Saya setuju dengan pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi. Karna anak usia dini atau dibawah umur belum bisa berfikir secara matang,belum bisa mencerna apakah yang mereka lakukan benar atau salah,masing kurangnya pemahaman dalam dunia hukum dan politik indonesia,sehingga malah akan membuat mereka berfikir kriminal.
Hal positif yang dapat diambil dari kebijakan tersebut adalah, agar anak-anak tidak mudah terpengaruh dengan berita yang belum tentu benar. Ketimbang menyitakan waktu untuk turun kejalanan, lebih baik untuk mereka menghabiskan waktu untuk belajar.

2.Demo sudah diatur dengan undang-undang, maka patuhilah aturan itu. Menyampaikan aspirasi memang diperbolehkan dan dilindungi konstitusi. Namun kembali lagi kepada UU tersebut jangan sampai aksi yang dilakukan malah merugikan diri sendiri, masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Sampaikanlah aspirasi dengan bahasa yang baik.

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan.