Kiriman dibuat oleh Syifa Aini Az Zahra

Feb B EP -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Syifa Aini Az Zahra -
Nama : Syifa Aini Az Zahra
NPM : 2211021139
Kelas : PKN EP Kelas B

Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia

Hasil Analisis :
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma. Jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum (suatu komunitas masyarakat yang secara bersama-sama membentuk negara, bersepakat untuk mencapai suatu tujuan bersama, pada hakekatnya merupakan fiksi hukum yang melandasi pemikiran terbentuknya suatu negara).

Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara, dengan hal ini pancasila pada sila keempat yaitu : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi.

Feb B EP -> PRETEST

oleh Syifa Aini Az Zahra -
Nama : Syifa Aini Az Zahra
NPM : 2211021139
Ekonomi Pembangunan, PKN B

1. Saya setuju dengan kebijakan yang dibuat oleh ibu Tri Rismaharini, untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demontrasi. Dikarenakan tugas anak adalah sekolah dan belajar. Anak tentu memiliki hak atau kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat, namun cara menyampaikannya harus tetap sopan dan beretika. Jangan sampai pendapat atau aspirasi kalian malah disalahgunakan, apalagi sampai mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan. Tetapi karena anak masih berusia dini dikhawatirkan belum bisa berfikir secara matang tentang yang dilakukan nya itu benar atau salah. Jadi sebaiknya tidak ikut-ikut demo seperti itu.

2. Aksi unjuk rasa atau demonstrasi merupakan upaya menyampaikan aspirasi dan wajar sepanjang dilakukan dengan cara yang santun dan tidak memfitnah.
Hal yang tidak boleh dilakukan adalah menghina, melecehkan kepala daerah dengan bumbu emosi dan dipaksakan sekadar untuk memenuhi 'pesanan' individu atau kelompok yang lain.
Dan demo sudah diatur dengan undang-undang, maka patuhilah aturan itu. Menyampaikan aspirasi memang diperbolehkan dan dilindungi konstitusi. Namun kembali lagi kepada UU tersebut jangan sampai aksi yang dilakukan malah merugikan diri sendiri, masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Sampaikanlah aspirasi dengan bahasa yang baik.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi adalah Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.