Menjadi negara hukum berarti sebuah negara yang dapat mengatur pemerintahan nya dan yang berdasarkan konstitusi. Sebagai negara hukum Mereka akan bertugas untuk selalu melindungi hak asasi manusia dan menjadi pemerintah terikat pada hukum.
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini berarti Indonesia harus bisa menyesuaikan prinsip ataupun tugas sebagai negara yang berhukum.
Namun, bagaimana ini Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung hak asasi dan dapat menerima setiap pendapat warga negaranya malah berbanding terbalik. Bahkan jika dilihat dari media kita seringkali melihat ketidak adilan dari seorang hakim. Atau dengan kasus lain yang membuat kebijakan namun rakyat tidak setuju akan kebijakan tersebut.
Negara hukum seharusnya memiliki
instrumen pemerintahan yang berjalan sesuai dengan fungsinya. Sebab,
instrumen pemerintahan sendiri adalah alat atau sarana dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintahan atau administrasi negara melakukan tindakan.
Oleh sebab itu, adanya pembentukan norma-norma hukum (menurut Hans Kelsen) diharapkan menjadikan suatu negara hukum tidak bertindak sewenangnya dan menjalankan prinsipnya dengan benar.