Kiriman dibuat oleh Meitha Agnes

Nama: Meitha Agnes
NPM: 2216041055
Kelompok: 2

Tertulis bahwa oknum yang bersangkuatan terlilit dalam masalah korupsi dana bansos covid-19, yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana bisa seorang mantan menteri sosial dapat melakukan ini? padahal yang kita ketahui bahwa mereka termasuk ke dalam status yang berkecukupan. Lalu, apakah tidak ada pengawasan dari pemerintah pusat sehingga oknum dapat melakukannya?
Nama: Meitha Agnes
NPM: 2216041055

Membahas mengenai kewenangan, dapat menjadi isu penting dalam dunia politik.
Kewenangan pemerintah berarti asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Adanya gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintahan harus di dasarkan pada undang-undang.
Disisi lain, adanya asas legalitas guna menunjang berlakunya kepastian hukum, sebab setiap orang berada di dalamnya.

Selain itu, membahas mengenai wewenang pemerintahan Setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus
memiliki legimitasi, artinya UU yang memberikan kewenangan. Kewenangan memiliki kedudukan penting dan juga kajian hukum tata negara dan HAN (Hukum Administrasi Negara) . Jika dapat disimpulkan bahwa kewenangan merupakan konsep dari inti dalam hukum tata negara dan HAN yang di dalamnya terkandung hak beserta kewajibannya.

Jika di atas telah membahas mengenai inti dan juga konsep. Namun, pada praktiknya kewenangan ini masih saja dimanfaatka oleh oknum-oknum tertentu demi kepuasan sendiri. Inilah yang menjadi isu dan resah publik. Mereka akan memanfaatkannya dan akibatnya akan banyak masyarakat yang tertindas. Oleh sebab itu, diharapkan bahwa pemerintah segera memberikan motivasi atau pencegahan bagi mereka yang akan atau bahkan sudah melakukan perbuatan tercela ini.
Menjadi negara hukum berarti sebuah negara yang dapat mengatur pemerintahan nya dan yang berdasarkan konstitusi. Sebagai negara hukum Mereka akan bertugas untuk selalu melindungi hak asasi manusia dan menjadi pemerintah terikat pada hukum.
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini berarti Indonesia harus bisa menyesuaikan prinsip ataupun tugas sebagai negara yang berhukum.
Namun, bagaimana ini Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung hak asasi dan dapat menerima setiap pendapat warga negaranya malah berbanding terbalik. Bahkan jika dilihat dari media kita seringkali melihat ketidak adilan dari seorang hakim. Atau dengan kasus lain yang membuat kebijakan namun rakyat tidak setuju akan kebijakan tersebut.
Negara hukum seharusnya memiliki instrumen pemerintahan yang berjalan sesuai dengan fungsinya. Sebab, instrumen pemerintahan sendiri adalah alat atau sarana dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintahan atau administrasi negara melakukan tindakan.
Oleh sebab itu, adanya pembentukan norma-norma hukum (menurut Hans Kelsen) diharapkan menjadikan suatu negara hukum tidak bertindak sewenangnya dan menjalankan prinsipnya dengan benar.