Posts made by Elfina Sarafia Adi

NAMA: Elfina Sarafia Adi
NPM: 2215012049
KELAS: A
PRODI: Arsitektur

Demokrasi dimaknai sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. konsolidasi demokrasi merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan secara prinsip komitmen seluruh lapisan masyarakat pada aturan main demokrasi.
Dalam konteks Indonesia, proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi beberapa faktor,misalnya budaya politik, perilaku aktor dan kekuatan-kekuatan politik. Proses demokrasi (demokratisasi) tersebut berlangsung relatif dinamis.

Pelaksanaan pilpres pada dasarnya juga merupakan tindak lanjut perwujudan prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik.
Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi politiknya, memilih wakil-wakil terbaiknya di lembaga legislatif dan presiden/wakil presidennya secara damai. Pemilu serentak 2019 adalah pemilu kelima pasca Orde Baru dan merupakan pemilu serentak pertama yang melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu bersamaan. Pemilu serentak jauh lebih kompleks dan rumit, baik bagi penyelenggara pemilu, parpol, maupun rakyat. Ini juga merupakan pemilu yang paling gamang. Sebab, di satu sisi dengan adanya presidential threshold (PT) mereka harus berkoalisi dalam mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presidennya (cawapres), di sisi lain dalam saat yang bersamaan mereka juga harus berjuang secara sendiri-sendiri untuk merebut kursi legislatif.
NAMA: ELFINA Sarafia Adi
NPM: 2215012049
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakan nya dikaitkan dengan masalah masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Macam-macam teori geopolitik
1. Teori geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori geopolitik Rudolf Kjallen
3. Teori geopolitik Karl Haushofer
4. Teori geopolitik Halford Mackinder
5. Teori geopolitik Alferd Thayer Mahan
7. Teori geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, JFC, Fuller

Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1Juni 1945

Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah

Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopelitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia

Cara Pandang Bangsa Indonesia
A Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik"

Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
NAMA: Elfina Sarafia Adi
NPM: 2215012049
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Terdapat beberapa teori mengenai perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli salah satunya adalah Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan
sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.