གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fatima Azzahra Gumay

Nama : Fatima Azzahra Gumay
NPM : 2215012035
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi yang memuncak seiring dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan yang besar kepada hukum. Pada hal ini, partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap semua badan dan institut menjadi semakin kuat. Lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif juga dihadapkan pada tantangan yang sama.

Semboyan bhineka tunggal ika juga menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Akhirnya, pluralisme dalam berhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan sebagai penghambat.

Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lainnya karena hukum harus dapat menjaga dan mengamankan investasi mereka.

"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang bukan sains dan bukan pula bersembunyi di bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan Keteraturan" - Albert Einstein
Nama : Fatima Azzahra Gumay
NPM : 2215012035
Kelas : A

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia memilki beberapa peraturan, seperti pada pemilu. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya.

Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan
mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah
Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. Pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen.

Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.
Nama : Fatima Azzahra Gumay
NPM : 2215012035
Kelas : A

1.Perkembangan demokrasi masa revolusi kemerdekaan.
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.

2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959).
Masa ini adalah kejayaan demokrasi Indonesia.Namun demokrasi parlementer ini gagal,karena
1. Dominannya politik aliran
2. Basis sosial ekonomi yang masih sangat rendah
3. Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat

3.perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
Politik diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu (Abri-Soekarno-PKI)

4. Perkembangan dalam pemerintahan orde baru
Demokrasi Pancasila (Orba) pada 3 tahun awal, Kekuasaan seolah-olah akan di distribusikan kepada kekuatan masyarakat
Setelah 3 tahun, Peran ABRI dominan,birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik,pembatasan peran dan fungsi parpol,campur tangan pemerintah dalam persoalan parpol dan publik,masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.

5. Perkembangan demokrasi pada masa reformasi (1998-sekarang)
Menerapkan demokrasi Pancasila
Nama : FATIMA AZZAHRA GUMAY
NPM : 2215012035
KELAS : A

Demokrasi memfasilitasi silang pendapat dan menjamin kebebasan dalam berpendapat. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang paling banyak dianut oleh berbagai negara. Negara yang memiliki sistem demokrasi yang baik akan mampu mempertahankan keamanan dan kemakmuran untuk jangka panjang. Meskipun dibilang "gaduh", demokrasi juga dinilai sebagai alat paling efektif untuk mewujudkan kesetaraankesetaraan, mengurangi konflik, dan meningkatkan partisipasi publik. Masyarakat di negara yang mengandung sistem demokrasi cenderung memiliki harapan hidup yang tinggi. Namun, saat ini beberapa analisis menyatakan bahwa demokrasi sedang berada dalam fase yang krisis.