NAMA:HIKMAL FERDIAN
NPM:2215012053
KELAS:A
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada pada tangan rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Dalam konteks Indonesia, demokrasi merupakan salah satu wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan"
Pemilihan umum daerah adalah proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum daerah ini merupakan wujud nyata dari nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi.
Pemilihan umum daerah adalah salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan oleh rakyat dalam sistem demokrasi. Dalam pemilihan umum daerah, rakyat memiliki hak suara yang sama dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa terkecuali. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu gotong royong. Semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin daerah. Selain itu, pemilihan umum daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang tersebut memastikan bahwa pemilihan umum daerah di Indonesia dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan transparan. Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu demokrasi.
Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dapat dilihat dari sistem pemilihan umum yang diadakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur. Pemilihan umum langsung mengacu pada hak suara yang dimiliki oleh setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih calon yang diinginkan tanpa perantara. Hal ini menunjukkan penghargaan terhadap kerakyatan dan menghargai peran masyarakat dalam memilih pemimpin mereka.
Secara keseluruhan, pemilihan umum daerah di Indonesia merupakan wujud konkrit dari nilai-nilai demokrasi dan sila keempat Pancasila. Melalui pemilu, warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk mengekspresikan hak-hak demokratis mereka dan memilih perwakilan yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka.