Kiriman dibuat oleh Allyssa Fatimah Azzahra

NAMA: ALLYSSA FATIMAH AZZAHRA
NPM: 2215012025
KELAS: A

Di Indonesia, supremasi hukum diakui sebagai salah satu prinsip dasar dalam konstitusi. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" merupakan dasar negara Indonesia.

Demokrasi dan demoratisasi dimasa reformasi dilnilai memberikan beban yang besar. Semobayan Bhineka Tunggal Ika merupakan tuntutan bagi masyarakat untuk menjalankan sebaik-baiknya. Sentralisme yang otorites dapat menenggelamkan kebhinekaan tersebut.

Usaha untuk menyejahterakan rakyat dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran berkaitan erat dengan roda perekonomian. Dengan begitu hukum perlu dijadikan tulang punggung dalam mengatur perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Karena hal paling utama yang dinilai dalam perekonomian adalah kejelasan hukumnya. Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk menghadapi tantangan pastilah diperlukan pertahanan, pertahanan tersebut berupa hukum dan keteraturan.