གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Allyssa Fatimah Azzahra

NAMA: Allyssa Fatimah Azzahra
NPM: 2215012025
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara sangatlah penting bagi masyarakat Indonesia terutama bagi generasi muda yang merupakan penerus bangsa Indonesia. Kita hendaknya memperhatikan kasus sosial yang ada di indonesia agar tidak memburuk, contohnya pada saat kasus Covid- 19 cara kita mengatasinya adalah dehgan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

Dasar Hukum Bela Negara terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Pelaksanaan Bela negara dimasa pandemi salah satunya adalah membuat skala prioritas untuk orang yang sudah terlanjur terpapar covid-19 dan harus segera mendapat penanganan Intensif agar segera sembuh dan tidak menyebar sehingga orang lebih banyak akan terselamatkan.
Pemerintah menghimbau bagi warga negara Indonesia untuk tidak melakukan mudik ke Kampung Halaman, kita tidak pernah tau apakah saat kita dijalan kita terpapar virus atau tidak dan di khawatirkan akan membawa virus tersebut ke kampung halaman.

Kita harus solidaritas sebagai bentuk perlawanan terhadap Covid-19 karena dengan bersama sama kita pasti bisa melewatinya, taati peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah, isolasi diri sendiri dirumah, dan semangati sanak saudara keluarga yang sedang terpapar covid-19
NAMA: Allyssa Fatimah Azzahra
NPM: 2215012025
KELAS: A
PRODI: S1 Arsitektur

KETAHANAN NASIONAL

Istilah ketahanan nasional mulai dikenal sejak tahun 1960-an. Namun, saat itu belum diberi definisi tertentu dan baru pada 1968, definisi mengenai ketahanan nasional dibuat. Definisi itu direvisi pada beberapa bagian katanya dan terus digunakan hingga saat ini.
Melansir dari situs Perpustakaan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, ketahanan nasional adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang berisikan keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi serta mengatasi segala bentuk ancaman, gangguan ataupun hambatan dari dalam maupun luar negeri.

Ketahanan nasional adalah kondisi ideal suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
Bentuk ancaman tersebut bisa bersifat langsung ataupun tidak dan sangat membahayakan integritas, identitas, bahkan kelangsungan hidup berbangsa serta bernegara.
Ketahanan nasional dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Contoh ketahanan nasional di antaranya:
* Penegakan hukum tanpa pandang bulu
* Keamanan lingkungan yang digerakkan secara swadaya
* Upaya melestarikan budaya lewat pawai baju daerah
* Menyumbang dan patungan untuk kegiatan sosial atau bagi orang yang kesusahan
* Tetap melaksanakan tradisi agar tidak punah ditelan zaman
* Mau mempelajari dan melestarikan berbagai budaya di Indonesia

Ada beberapa bentuk ancaman ketahanan nasional yaitu;

Ancaman Unsur Trigatra,
1. Lokasi dan posisi geografis
2. keadaan dan kekayaan alam
3. Kemampuan Penduduk

Ancaman Unsur Pancagatra
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial Budaya
5. HANKAM