Kiriman dibuat oleh Diva Athallah

NAMA : DIVA KAMILA A
NPM : 2215012011
KELAS : A

Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia. Pancasila yang mendasari seluruh hal yang berjalan di negara ini. Demokrasi adalah
Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Pancasila tidak dapat diintervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.

Pemilihan umum ini merupakan jalan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat untuj mewujudkan pemimpin yang berkopenten melalui cara yang adil dan berdasarkan mayaritas.
NAMA : DIVA KAMILA ATHALLAH
NPM : 2215012011
KELAS : A

- Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas, pers yang mendukung revolusi kemerdekaan a
adalah majalah tempo.

- Demokrasi Parlementer (1945 - 1959)
Masa ini dapat dikatakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.Demokrasi parlementer ini dimulai ketika Indonesia resmi menjadi negara yang merdeka hingga berakhir di tahun 1959.

- Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965)
Segala kebijakan atau keputusan yang diambil dan dijalankan berpusat kepada satu orang, yaitu pemimpin pemerintahan. ABRI,Soekarno,dan PKI, ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu.

- Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1965 - 1998)
3 Tahun Awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Setelah tiga tahun.
dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.

- Demokrasi Reformasi (1998 - sekarang)
Demokrasi Pancasila.
1. Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
2. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
3. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan. secara terbuka.
4. Sebagian besar hak dasar bisa ter jamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendpat.