གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Aryandi Mahadika

NAMA : ARYANDI MAHADIKA
NPM 2215012029
KELAS : A


Setiap Negara di dunia miliki ideologi
masing-masing dengan tujuan untuk
menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila.Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem Pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014).

Menurut Widodo, “Pilkada langsung
adalah wujud nyata dari pembentukan
demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dipilh dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Apabila dicermati, menurut Widodo,
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan
berdasarkan kejujuran.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”.

Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945.

Menurut terminologi demokrasi
merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut
sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Menurut Yusdiyanto, Demokrasi Pancasila adalah “Demokrasi yang pelaksanaannya
mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama (seluruh rakyat).
Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin
daerah secara independen.

Pemilihan umum kepala daerah
secara langsung merupakan upaya
menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin
daerah secara independen.

Partai politik merupakan instrumen
yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI
Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur,
demokrasi, dan penegekan hukum.
Keberadaan partai politik di Indonesia
merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.
NAMA : ARYANDI MAHADIKA
NPM : 2215012029
KELAS : A

1. Masa Revolusi (1945-1949): Perjuangan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda dimulai pada 1945 dengan demokrasi yang belum matang. Indonesia mengadopsi sistem demokrasi parlementer setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

2. Masa Parlementer (1949-1959): Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Namun, sistem ini dianggap tidak efektif karena sering terjadi pertentangan antara presiden dan parlemen.

3. Masa Terpimpin (1959-1965): Soekarno mengganti sistem demokrasi parlementer dengan sistem demokrasi terpimpin pada tahun 1959. Namun, sistem ini dianggap otoriter dan menimbulkan tindakan represif terhadap oposisi.

4. Masa Orde Lama (1965-1998): Pemerintahan Orde Lama dibentuk di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto setelah Soekarno digulingkan pada tahun 1965. Sistem ini menekankan pada pembangunan ekonomi dan stabilitas politik, tetapi juga dianggap otoriter dan menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

5.Masa Orde Baru (1966-1998): Pemerintahan Orde Baru runtuh pada tahun 1998 setelah terjadi demonstrasi massa yang menuntut reformasi politik dan ekonomi. Pemerintahan ini dikenal dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

6. Masa Reformasi (1998-sekarang): Reformasi dimulai pada akhir tahun 1990-an dengan pemilihan umum yang lebih terbuka dan transparan. Pemerintahan reformasi menekankan pada perlindungan Hak Asasi Manusia, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, dan pertumbuhan demokrasi lokal di Indonesia. Meskipun demokrasi di Indonesia telah meningkat, tantangan seperti korupsi dan ketimpangan ekonomi masih ada.
Nama : Aryandi mahadika
Npm : 2215012029
Kelas : A
Demokrasi secara sederhana dapat dimaknai sebagai ‘pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’. Namun, untuk mewujudkan makna tersebut tidaklah mudah karena demokrasi memerlukan proses panjang dan tahapan-tahapan penting yang harus dilalui, seperti proses konsolidasi demokrasi. Dalam konteks Indonesia, proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi beberapa faktor,misalnya budaya politik, perilaku aktor dan kekuatan-kekuatan politik

Sebagai pilar utama demokrasi, pemilu merupakan sarana dan momentum terbaik bagi rakyat, khususnya, untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Pelaksanaan pilpres pada dasarnya juga merupakan tindak lanjut perwujudan prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan, khususnya dalam hak politik.

Pemilu dalam konteks demokrasi tak lain dimaksudkan untuk menghasilkan pemerintahan yang efektif. Sedangkan salah satu isu krusial pilpres 2019 adalah politisasi birokrasi. Persoalannya, bagaimana menjadikan birokrasi tetap profesional, independen dan netral secara politik dalam pemilu.

Pemilu serentak 2019 adalah pemilu kelima pasca Orde Baru dan merupakan pemilu serentak pertama yang melangsungkan pileg dan pilpres dalam waktu bersamaan. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pemilu 2019 menjadi test case penguatan sistem presidensial, pelembagaan parpol dan koalisi parpol yang terukur dan terformat. Untuk memenuhi hal itu, semua pihak harus berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pemilu, bukan saja secara prosedural, melainkan juga secara substansial. Dengan kata lain, pilpres dan pileg 2019 perlu disikapi dengan cara-cara yang rasional, dewasa, profesional, adil, jujur, bijak dan beradab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Sejauh ini Indonesia mampu melaksanakan pemilu yang aman dan damai. Pemilu 2019 yang kompleks, dengan tingkat kerumitan yang cukup tinggi dan hasilnya yang dipersoalkan menjadi pelajaran yang sangat berharga. Pemilu yang berkualitas memerlukan parpol dan koalisi parpol yang juga berkualitas.