Nama: Taufik Qurahman
Npm: 2215012063
Kelas: A
Prodi: S-1 Arsitektur
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi, sehingga dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas Tionghoa terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas Tionghoa merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Pada tahun 2017, Ahok terjerat kasus penistaan agama yang dianggap bahwa ia menistakan agama islam melalui pidatonya dan berakhir ia tetap diadili dan divonis sesuai hukum.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Npm: 2215012063
Kelas: A
Prodi: S-1 Arsitektur
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi, sehingga dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas Tionghoa terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas Tionghoa merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.
Pada tahun 2017, Ahok terjerat kasus penistaan agama yang dianggap bahwa ia menistakan agama islam melalui pidatonya dan berakhir ia tetap diadili dan divonis sesuai hukum.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.