Nama:ikomang bayu
NPM :2215012003
KELAS :A
PRODI :S1 ARSITEKTUR
A. Artikel tersebut yang saya amati menggambarkan situasi menjelang peringatan HAM di Indonesia pada tahun 2019 yang masih buruk. Beberapa lembaga mencatat adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu, pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang sewenang-wenang, serta diskriminasi gender. terdapat beberapa perkembangan positif dan harapan ke depannya, tahun 2019 secara keseluruhan dianggap sebagai tahun kelam dalam hal HAM di Indonesia.
Analisis positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah adanya pengakuan bahwa Indonesia melakukan beberapa langkah reformasi kunci dalam upaya meningkatkan perlindungan HAM, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik. Selain itu, gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa juga disebutkan sebagai harapan, karena mereka terus berjuang untuk mengawasi dan memperjuangkan HAM di Indonesia.
B. Demokrasi di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia, yang mencerminkan keberagaman dan semangat gotong royong. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa tercermin dalam Pancasila, yang menjadi dasar negara. Hal ini menunjukkan bahwa agama dan spiritualitas memiliki peran penting dalam memandu tindakan dan kebijakan di dalam konteks demokrasi Indonesia. Pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa adalah bahwa ini merupakan salah satu ciri khas dan kekayaan Indonesia.
C. Praktik demokrasi Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai HAM. Meskipun kerangka hukum yang melindungi HAM telah ada, masih terdapat pelanggaran yang terjadi. Beberapa contoh termasuk pembatasan kebebasan berekspresi, pelanggaran terhadap hak-hak perempuan, dan perlakuan yang tidak adil terhadap kelompok minoritas.
Untuk menjalankan demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai HAM, diperlukan upaya yang berkelanjutan. Ini melibatkan penguatan lembaga dan mekanisme penegak hukum yang independen, peningkatan kesadaran dan pendidikan masyarakat mengenai HAM, serta keterlibatan aktif masyarakat sipil dan LSM dalam mengawasi dan memperjuangkan HAM.
D. Saya berpendapat bahwa perilaku anggota parlemen yang mengabaikan kepentingan nyata masyarakat dan lebih memprioritaskan agenda politik mereka sendiri adalah tindakan yang merugikan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Anggota parlemen seharusnya menjadi perwakilan suara rakyat dan bertanggung jawab untuk mewakili kepentingan rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Jika mereka menggunakan kekuasaan dan posisi mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan sistem demokrasi secara keseluruhan.
E. Pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama dan memanipulasi loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas, dapat menciptakan situasi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Dalam era demokrasi yang matang, penting bagi pemimpin dan pihak berkuasa untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Konsep hak asasi manusia mencakup prinsip-prinsip universal tentang kebebasan, kesetaraan, dan martabat manusia, yang harus dijunjung tinggi dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Jika pihak-pihak dengan kekuasaan kharismatik menggunakan pengaruh mereka untuk memanipulasi opini dan emosi masyarakat, hal ini dapat mengancam kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, dan hak-hak lainnya yang dijamin oleh hak asasi manusia. Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan kharismatik juga dapat menghambat pertumbuhan demokrasi yang sehat, karena masyarakat yang terjebak dalam ketergantungan pada pemimpin yang karismatik mungkin cenderung mengabaikan pentingnya partisipasi aktif, debat terbuka, dan pertanggungjawaban dalam proses pengambilan keputusan politik.
Oleh karena itu, dalam era demokrasi dewasa saat ini, penting untuk menjaga keseimbangan antara tradisi, agama, dan otoritas dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Pemerintah dan pemimpin harus bekerja untuk memastikan bahwa kekuasaan kharismatik tidak disalahgunakan dan bahwa hak asasi manusia setiap individu dihormati dan dilindungi, tanpa memandang tradisi, agama, atau kekuasaan kharismatik yang ada.