Posts made by Arbiyanto .

Nama:arbiyanto
Npm:2215012033
Kelas:A
Prodi:S1 arsitektur

Jawaban

*Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
Macam-Macam Teori Geopolitik:
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen.
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer.
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder.
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan.
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Faller.
Konsep Geopolitik Indonesia:
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.
Prinsip Geopolitik Indonesia:
Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopelitik Indonesia wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara Pandang Bangsa Indonesia:
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik,Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi,Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya,Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik".
Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
Kesatuan Politik,Kesatuan Hukum,Kesatuan Sosial-Budaya,Kesatuan Pertahanan dan Keamanan.
Nama:arbiyanto
Npm:2215012033
Kelas:A
Prodi:s1 arsitektur

Jawaban

Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Black law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law.Sedangkan penegak hukum artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. .
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegak adalah yang mendirikan,menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.
Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik aduan Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.