MIA AUDINA
2207051034
D3 MI
pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa,
yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana
pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk
melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan
elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN).
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi
tugas
dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.