གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Indira Grania Agustin Ramadhani

Nama: Indira Grania Agustin Ramadhani
NPM: 2216041068

Jalan yang rusak adalah masalah yang sangat tidak asing sebab perbaikannya tidak disegerakan. Lampung sedang menjadi sorotan masyarakat karena jalan yang rusak parah. Sekarang jalan tersebut sedang diperbaiki. Perbaikan tersebut terlaksana tepat setelah informasi kunjungan presiden tersebar.

Menurut saya ini adalah hal yang mengecewakan. Jalan yang ada seharusnya dirawat secara berkala sebab jalan merupakan pintu untuk perekonomian suatu daerah dan apabila jalan tersebut tidak layak tentu akan berdampak pada perekonomian daerah tersebut.

Perbaikan jalan yang terburu-buru ini juga patut dipertanyakan kualitasnya. Dapat kita lihat sampai beberapa bulan lagi, apakah jalan yang telah diperbaiki masih bagus atau tidak. Hal lain yang sangat saya sayangkan adalah jalan yang diperbaiki hanya jalan yang akan dilalui oleh presiden. Hal ini menimbulkan dua pertanyaan, dilakukan untuk kepentingan masyarakat atau politik.

Berdasarkan pernyataan dari Gubernur, perbaikan jalan yang tampak tergesa ini bukanlah karena kunjungan presiden Jokowi dimasa mendatang. Meski begitu tetap saja menurut saya itu cukup sulit untuk dipercaya.
Nama : Indira Grania Agustin Ramadhani
NPM : 2216041068

Kewenangan pemerintah merupakan hak & kekuasaan pemerintah untuk menentukan/mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan pemerintah juga dibedakan menjadi dua yaitu kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya berfokus pada kewenangan dan hak mengatur suatu negara sedangkan kewenangan pemerintah daerah berwewenang mengatur suatu daerah.

Di dalam Hukum Administrasi Negara, Wewenang merupakan kekuasaan untuk menggunakan sumberdaya guna mencapai tujuan organisasi. Dalam hukum Administrasi terdapat tiga sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Nama : Indira Grania Agustin Ramadhani
NPM : 2216041068

Terdapat beberapa instrumen pemerintah yang berfungsi untuk menjalankan tugas pemerintahan di dalam kerangka Hukum Administrasi Negara yakni,

1. Peraturan Perundang-Undangan (Act)
Ini adalah wujud
dari konsep negara hukum yang menghendaki agar setiap penyelenggaraan
pemerintahan negara wajib dilaksanakan berdasarkan hukum.

2. Keputusan Tata Usaha Negara (Verwaltungsakt)
Merupakan pernyataan sepihak dari organinstansi pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan, mengubah atau menghilangkan hubungan hukum.

3. Peraturan Kebijakan (Freies Ermessen/Discretionary Power)
Berfungsi jika tidak ada suatu peraturan yang
melandasi tindakan pemerintah, tetapi bersifat urgen terhadap permasalahan
yang dihadapi pemerintah.

4. Perencanaan (Het Plan)
Rencana dalam suatu periode tertentu wajib dirancang pemerintah. Dituangkan berupa RPJM ataupun RPJP.

5. Perizinan (Concesie)

6. Hukum Keperdataan.
Selain hukum publik, pemerintah juga bertindak berdasarkan hukum keperdataan.

PIAP KLAS B -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

Indira Grania Agustin Ramadhani གིས-
Nama: Indira Grania Agustin Ramadhani
NPM: 2216041068

1. isu yang saat ini masih sering terjadi adalah minimnya transparansi hingga terjadinya korupsi. Sudah banyak sekali oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Korupsi merupakan masalah yang sangat merugikan negara maupun rakyatnya. Maka dari itu, korupsi harus segera ditindas.

2. Dimensi etika dan moral administrasi publik. Etika adalah prinsip-prinsip moral yang disepakati bersama oleh suatu kesatuan masyarakat, yang menuntun perilaku individu dalam berhubungan dengan individu lain dalam masyarakat. Maka dari itu, dimensi ini cocok untuk menyelesaikan isu di atas.