Nama: Nada Shofiyya Aulia
NPM: 2215012054
Kelas: B
Prodi: S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan di cari di tengah" dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesi Tahun 1945 yaitu, indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitan nya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan benegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak indonesia dapat menjelma menjadi zat event bagu koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di indonesia
NPM: 2215012054
Kelas: B
Prodi: S1 ARSITEKTUR
Hukum muncul sebagai lembaga untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan di cari di tengah" dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesi Tahun 1945 yaitu, indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitan nya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan benegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak indonesia dapat menjelma menjadi zat event bagu koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di indonesia