Kiriman dibuat oleh 2215012054 2215012054

Nama: Nada Shofiyya Aulia
NPM: 2215012054
Kelas: B
Prodi: S1 ARSITEKTUR

Hukum muncul sebagai lembaga untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law.
Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja, seperti hukum modern sekarang. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan di cari di tengah" dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesi Tahun 1945 yaitu, indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitan nya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan benegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak indonesia dapat menjelma menjadi zat event bagu koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di indonesia
Nama: Nada Shofiyya Aulia
NPM: 2215012054
Kelas: B
Prodi: S1 Arsitektur

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan besar pada hukum, demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi dengan cara perhukum masa lalu.
Tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut semakin menguak, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan dengan tantangan yang sama.
Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik baiknya. Di masa lalu, sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan ke bhinnekaan tersebut, maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tantangan.
Usaha untuk mencegah rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya, berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian, untuk itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tidak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu di posisikan sebagai tulang punggung perekonomian, dan bukan malah menjadi penghambat.
Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infarstruktur hukum, sebelum melihat unsur" yang lainnya. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.