Nama: WULAN DWI LESTARI
NPM: 2211021105
Kelas : PKN B
Prodi : Ekonomi Pembangunan
1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut ialah saya sangat setuju dengan kebijakan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tidak melibatkan anak-anak/pelajar dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. Hal tersebut karena anak-anak yang masih di bawah umur memiliki emosi yang belum stabil, mudah terprovokasi, dan terkadang mereka hanya mengikuti demo karna mengikuti temannya tanpa tahu apa tujuan dan tuntutan apa yang diminta para pedemo. Ketika anak-anak yang masih pelajar SMP turut turun untuk mengikuti demo dapat sangat berbahaya untuk diri mereka. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah demonstrasi ialah hak dan kebebasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam mengkritik sesuatu ataupun menolak suatu kebijakan yang dirasa kurang tepat dan merupakan suatu tempat untuk menyampaikan aspirasi, namun terkadang dalam proses berdemo tersebut tak jarang selalu berujung ricuh dan mengakibatkan kerusuhan-kerusuhan.
2. Menurut saya solusi yang dapat saya berikan adalah sebagai berikut:
1. Bagi peserta demonstrasi, sebelum melakukan aksi demonstrasi sudah seharusnya paham dan mengerti untuk apa aksi tersebut dilakukan, tujuan dari aksi tersebut apa, mengerti dan memahami tuntutan apa yang diminta dari demo tersebut.
2. Tetap tenang dan jangan ricuh, menjaga situasi agar tetap kondusif agar tidak terjadi kericuhan yang tidak diinginkan yang akan menimbulkan dampak buruk yang tidak terduga.
3. mengontrol diri agar tidak tersulut emosi, jangan merusak fasilitas umum ataupun jangan membuat keonaran, sehingga aksi demonstrasi dapat berjalan dengan baik dan kondusif.
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hal tersebut terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kewajiban dasar manusia bukan hanya bertujuan membatasi hak manusia saja, namun dengan adanya kewajiban manusia, diharapkan hak-hak sebagai manusia dapat terpenuhi. Apabila kita tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dijalankan sebagai manusia maupun sebagai warga negara, maka kita tidak berhak mendapatkan hak sebagai manusia, hal ini yang membuat suatu hak tidak dapat terpenuhi.
NPM: 2211021105
Kelas : PKN B
Prodi : Ekonomi Pembangunan
1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut ialah saya sangat setuju dengan kebijakan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tidak melibatkan anak-anak/pelajar dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. Hal tersebut karena anak-anak yang masih di bawah umur memiliki emosi yang belum stabil, mudah terprovokasi, dan terkadang mereka hanya mengikuti demo karna mengikuti temannya tanpa tahu apa tujuan dan tuntutan apa yang diminta para pedemo. Ketika anak-anak yang masih pelajar SMP turut turun untuk mengikuti demo dapat sangat berbahaya untuk diri mereka. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah demonstrasi ialah hak dan kebebasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam mengkritik sesuatu ataupun menolak suatu kebijakan yang dirasa kurang tepat dan merupakan suatu tempat untuk menyampaikan aspirasi, namun terkadang dalam proses berdemo tersebut tak jarang selalu berujung ricuh dan mengakibatkan kerusuhan-kerusuhan.
2. Menurut saya solusi yang dapat saya berikan adalah sebagai berikut:
1. Bagi peserta demonstrasi, sebelum melakukan aksi demonstrasi sudah seharusnya paham dan mengerti untuk apa aksi tersebut dilakukan, tujuan dari aksi tersebut apa, mengerti dan memahami tuntutan apa yang diminta dari demo tersebut.
2. Tetap tenang dan jangan ricuh, menjaga situasi agar tetap kondusif agar tidak terjadi kericuhan yang tidak diinginkan yang akan menimbulkan dampak buruk yang tidak terduga.
3. mengontrol diri agar tidak tersulut emosi, jangan merusak fasilitas umum ataupun jangan membuat keonaran, sehingga aksi demonstrasi dapat berjalan dengan baik dan kondusif.
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Hal tersebut terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kewajiban dasar manusia bukan hanya bertujuan membatasi hak manusia saja, namun dengan adanya kewajiban manusia, diharapkan hak-hak sebagai manusia dapat terpenuhi. Apabila kita tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dijalankan sebagai manusia maupun sebagai warga negara, maka kita tidak berhak mendapatkan hak sebagai manusia, hal ini yang membuat suatu hak tidak dapat terpenuhi.