Nama : Ahmad Zaidan Arly
NPM : 2211031117
MKU PKN B
1. Reaksi saya terhadap berita tentang protes UU Cipta Kerja adalah baik karena ini tentang mengungkapkan pendapat saya tentang undang-undang yang tidak dapat diterima oleh publik. Tapi kemudian Covid tinggi sehingga penyebarannya besar. Hal positif yang bisa dipetik dari acara ini adalah protes bukanlah hal yang buruk, namun kita juga harus melihat kondisi lingkungan yang berkembang, sehingga kita harus bertindak untuk meminimalisir penyebarannya sesuai dengan praktik kesehatan yang ada.
2. Menurut saya sangat tidak baik untuk menyalurkan keinginan atau mengutarakan pendapat di tempat umum dengan menunjukkan bahwa situs tersebut rusak, apalagi ketika merasa bersalah telah merusak situs yang tidak bersalah. Menurut saya, menyampaikan keinginan itu baik, tetapi harus disertai dengan tata cara dan pemikiran yang baik tentang apa yang ingin kita sampaikan, misalnya. B. pengiriman perwakilan untuk perundingan, bukan demonstrasi atau keramaian, apalagi di masa pandemi Covid-19.
3. Pemecahannya terletak pada perbaikan hubungan kontraktual antara pemberi kerja dan pekerja.Dari sisi pekerja, suatu kontrak kerja dapat sah menurut hukum dan manusiawi jika memuat pengaturan tentang jumlah pekerja, lamanya jam kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, mis. dan jumlah energi yang dikonsumsi oleh pekerja yang bekerja, yang rinciannya kemudian disepakati antara pekerja dan pengusaha karena termasuk hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
4. Hal yang harus diperbaiki adalah penanaman hak dan kewajiban antara negara dan warga negara untuk menciptakan kehidupan yang harmonis, yaitu. menjaga lingkungan, membayar pajak, menaati dan membela negara. . Ketika seorang warga negara telah melakukan atau menjalankan suatu kewajiban, negara harus senantiasa menghormati hak-hak warga negara.