Indonesia merupakan negara hukum sesuai pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini berarti Indonesia dituntun untuk dapat menyesuaikan dirinya sebagai "negara hukum". Oleh karena itu, indonesia sebagau negara hukum harus memiliki instrumen pemerintahan yang sejalan dengan fungsi fungsinya. Instrumen sendiri berarti alat atau sarana yang dalam instrumen pemerintahan berarti menjadi alat dan sarana yabg di gunakan pemerintah dalam menjalakan tugas pemerintahan atau kegiatan asministrasi negara.
Posts made by Qaisara Najla
Menurut saya, penegakan HAM di indonesia belum bisa diterapkan secara maksimal dikarenakan oleh kurangnya kesadaran masyarakat indonesia akan Hak Asasi orang lain. kebanyakan masyarakat indonesia menuntuk Hak hak pribadinya saja padahal sendirinya belum melakukan kewajibannya untuk memenuhi hak orang lain. kurangnya kesadaran ini menurut saya juga di karenakan oleh sanksi bagi pelanggaran HAM belum diteggakkan secara tegas sehingga pelaku pelanggaran HAM tersebut dan masyarakat lainnya masih belum menanggapi hal tersebut secara serius.
Nama : Qaisara Najla
NPM : 2216041066
ISU : Isu kebijakan publik dalam mengakomodasi pengetahuan warga dalam kebijakan publik “Lampu Merah di lokasi kecelakaan maut di Cibubur diganti dengan ‘Warning Light’.”
Peristiwa nahas yang sering terjadi di Kota Cibubur cukup menyita ribuan mata publik. Peristiwa nahas ini sering terjadi dan telah menjatuhkan puluhan korban jiwa serta korban luka hingga memberikan perasaan traumatik yang cukup besar. Serangkaian asumsi pun muncul dari banyaknya kejadian ini. Asumsi pertama yang menjadi suatu hal yag tidak dapat di perdebatkan dengan mayoritas kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh tidak berfungsinya komponen dalam kendaraan. Asumsi kedua dari peristiwa nahas di Cibubur mengindikasikan tentang desain tata lalu lintas yang tidak bersahabat dimana, desain jalanan yang berada di lajur turunan dan berujung dengan “Lampu Merah” menyulitkan pengendara untuk mengatur kecepatan sehingga terjadilah peristiwa nahas. Dalam hal ini, publik telah melakukan pendalaman dengan melihat kondisi sekitar wilayah kecelakaan yang ternyata menyimpan kepentingan kelas sosial menengah-atas di dalamnya. Bukti ini menjadi pendukung argumen bahwa terdapat ikatan kepentingan antara pemangku kebijakan dengan penghuni sekitar wilayah kejadian yang berasal dari kelas ekonomi menengah-atas, terkhusus tentang penataan lalu lintas.
Dengan adanya peristiwa nahas di Cibubur dapat di katakan sebagai kegagalan para pejabat publik dalam melahirkan desain tata lalu lintas yang bersahabat dan merangkul seluruh kelas ataupun pengetahuan. Dapat diakui bahwa peningkatan kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh kurangnya pengetahuan saintifik terhadap tata lalu lintas. Sebab selanjutnya yaitu akibat tidak terakomodasinya pengetahuan warga dalam perumusan kebijakan publik. Oleh karena itu, solusi dari permasalahan ini adalah pemerintah dapat mengakomodasikan pengetahuan warga dalam merumuskan kebijakan publik menjadi suatu hal yang wajib diperhatikan.
Dimensi Administrasi Publik sebagai pemecah atau solusi dari permasalahan ini adalah Dimensi kebijakan publik.
NPM : 2216041066
ISU : Isu kebijakan publik dalam mengakomodasi pengetahuan warga dalam kebijakan publik “Lampu Merah di lokasi kecelakaan maut di Cibubur diganti dengan ‘Warning Light’.”
Peristiwa nahas yang sering terjadi di Kota Cibubur cukup menyita ribuan mata publik. Peristiwa nahas ini sering terjadi dan telah menjatuhkan puluhan korban jiwa serta korban luka hingga memberikan perasaan traumatik yang cukup besar. Serangkaian asumsi pun muncul dari banyaknya kejadian ini. Asumsi pertama yang menjadi suatu hal yag tidak dapat di perdebatkan dengan mayoritas kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh tidak berfungsinya komponen dalam kendaraan. Asumsi kedua dari peristiwa nahas di Cibubur mengindikasikan tentang desain tata lalu lintas yang tidak bersahabat dimana, desain jalanan yang berada di lajur turunan dan berujung dengan “Lampu Merah” menyulitkan pengendara untuk mengatur kecepatan sehingga terjadilah peristiwa nahas. Dalam hal ini, publik telah melakukan pendalaman dengan melihat kondisi sekitar wilayah kecelakaan yang ternyata menyimpan kepentingan kelas sosial menengah-atas di dalamnya. Bukti ini menjadi pendukung argumen bahwa terdapat ikatan kepentingan antara pemangku kebijakan dengan penghuni sekitar wilayah kejadian yang berasal dari kelas ekonomi menengah-atas, terkhusus tentang penataan lalu lintas.
Dengan adanya peristiwa nahas di Cibubur dapat di katakan sebagai kegagalan para pejabat publik dalam melahirkan desain tata lalu lintas yang bersahabat dan merangkul seluruh kelas ataupun pengetahuan. Dapat diakui bahwa peningkatan kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh kurangnya pengetahuan saintifik terhadap tata lalu lintas. Sebab selanjutnya yaitu akibat tidak terakomodasinya pengetahuan warga dalam perumusan kebijakan publik. Oleh karena itu, solusi dari permasalahan ini adalah pemerintah dapat mengakomodasikan pengetahuan warga dalam merumuskan kebijakan publik menjadi suatu hal yang wajib diperhatikan.
Dimensi Administrasi Publik sebagai pemecah atau solusi dari permasalahan ini adalah Dimensi kebijakan publik.