གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Qaisara Najla

Terimakasih kepada kelompok 4 atas jawabannya yang sangat memuaskan bagi saya, dengan begitu saya dapat menyimpulkan bahwa tindakan korupsi sangat merugikan orang banyak, namun hukuman di Indonesia sendiri belum sepenuhnya menimbulkan efek jera kepada para pelakuya. Bahkan, hukuman atau sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat saja dapat menjadi sebuah alasan meringankan hukuman seorang pejabar pelaku korupsi. Padahal, sanksi sosial seperti itu sangat wajar di negara negara maju lainnya dan jika dilihatpun hukuman tersebut sebenarnya dapat dirasa setimpal dan memberikan efek jera kepada pelakunya.
Nama Qaisara Najla
Npm 2216041066

Saya dari kelompok 2 izin menambahkan pernyataan yang kandita dan M.Ismal.
menurut saya,cara internal atau hal yang paling penting untuk memerangi korupsi adalah penanaman nilai anti korupsi pada diri sendiri dan penanaman nilai anti korupsi sejak sedini mungkin. Sesungguhnya dengan adanya kesadaran anti korupsi yang membuat seseorang dapat berfikir bahwa tindakan korupsi hanya akan merugikan orang banyaklah kunci dari memerangi korupsi. Benar dengan pernyataan yang mengatakan harus meningkatkan sanksi atau hukuman, benar pernyataan yang mengatakan harusnya diadakan pelatihan sikap namun menurut saya itu masih sebatas cara eksternal. dan cara eksternal itu hanya dapat berhasil apabila dibarengi dengan internalnya.

Terima Kasih.
Nama : Qaisara Najla
NPM : 2216041066
KELOMPOK 2

Izin bertanya kepada teman teman dari kelompok 4..

Jika dilihat pada kasus diatas, negara menanggung kerugian sebesar ±Rp. 32 Milyar. Sedangkan, tersangka yang melakukan korupsi hanya mendapatkan sanksi pidana 12 tahun penjara dan pidana denda serta sanksi lainnya yang tercantum pada makalah tersebut. Namun denda yang di berikan hanya kurang lebih setengah dari kerugian negara yang di akibatkan oleh tersangka. Pertanyaan saya, bagaimana pendapat teman teman terkait sanksi yang di dapat oleh tersangka pada kasus tersebut?? Dan saya pernah membaca sebuah artikel yang mengatakan bahwa hukuman yang di terima tersangka (juliari) di kurangi oleh hakim dengan alasan tersangka telah mendapatkan perundungan dari masyarakat.. bagaimana tanggapan teman teman kelompok 4??

Terimakasih
Nama : Qaisara Najla
NPM: 2216041066

Dalam penyelenggaraan pemerintahan diharuskan adanya legitimasi atau kewenangan yang diberikan oleh undang undang. Dapat dikatakan substansi dari legalitas adalah wewenang itu sendiri. Kewenangan pemerintah merupakan hak dan kuasa pemerintah untuk menentukan langkah kedepannya berupa kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. kewenangan pemerintah di bagi dua yaitu kewenangan pusat dengan kewenangan daerah. yang pastinya dalam kewenngan terpusat berfokus pada pengaturan negara sedangkan kewenangan daerah berfokus pada pengaturan daerah serta membantu pusat. lalu mengapa legitimasi begitu diperlukan sebenarnya alasannya sangat sederhana yaitu untuk menciptakan stabilitas politik dan perubahan sosial dan memperluaas kesejahteraan negara. dan kewenangan itu sendiri diperoleh melalui tiga sumber yaitu, atribusi, delegasi dan mandat.