Posts made by Reza Arliantari 2211031112

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Reza Arliantari 2211031112 -
Nama. Reza Arliantari
NPM: 2211031112
Kelas: MKU Kewarganegaaraan B

1. Dalam berita tersebut, saya beranggapan bahwa langkah yang diambil oleh Ibu Tri Rismaharini selaku Walikota Kota Surabaya sudah tepat. Dimana saat melakukan demonstrasi hendaknya jangan mengikutsertakan anak-anak yang tidak mengerti dengan situasi yang sedang terjadi. Dengan ikutnya mereka dalam demonstrasi tersebut, malah dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti, terseret, terinjak-injak, bahkan bahaya tembakan gas air mata di sekitar tempat demonstrasi. Setelah dikeluarkannya pernyataan dalam berita tersebut, hal positif yang dapat diambil selain menjaga keselamatan anak-anak adalah meminimalisir keributan dan kericuhan yang terjadi saat demonstrasi. Masyarakat diharapkan dapat melakukan demonstrasi dengan aman dan tertib tanpa harus mengikutsertakan anak-anak didalamnya.

2. Saat menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum hendaknya dilakukan dengan aman dan tertib, maksudnya segala sesuatu yang dilakukan haruslah sesuai dengan aturan yang ada. Jangan menjadi masyarakat yang mudah terprovokasi dan terpancing dengan ujaran kebencian yang disampikan “oknum” tertentu. Kita harus memahami duduk masalah yang ada dan mencari jalan keluarnya dengan kepala dingin. Penyampaian aspirasi juga dilakukan dengan sikap dan perilaku yang baik agar apa yang ingin kita sampaikan dapat diterima dengan mudah oleh pemangku jabatan. Dengan begitu, kita apat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan saat terjadinya demonstrasi.

3. Kewajiban dasar manusia adalah suatu hal dasar yang harus dilakukannya agar dapat memperoleh hak dasar manusia dengan layak. Kewajiban dasar manusia bukan menjadi batasan bagi hak dasar menusia, melainkan menjadi suatu hubungan yang kuat karena saling berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Contoh kewajiban dasar manusia adalah wajib taat dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui di NKRI, ikut dalam melaksanakan bela negara, menghormati dan menegakan hak orang lain, menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan, serta masing banyak lagi.
Nama: Reza Arliantari
NPM: 2211031112
Kelas: Kewarganegaraan B

Jawaban:
1. Dari artikel tersebut, hal positif yang dapat terlihat adalah Pemerintah berupaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran virus covid-19. Hal itu berkaitan dengan amanat Konstitusi negara, bahwasannya negara harus “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kita patut mengapresiasi dan membantu Pemerintah untuk menjalankan tugasnya agar terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan damai seperti sebelum munculnya covid-19. Namun, upaya yang disoroti masyarakat adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kecenderungan aparat sipil dalam menindak pelanggar PSBB dinilai keluar dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Alangkah lebih baiknya, aparat melakukan sosialisasi sebelum menindak pelanggar dengan sikap yang intimidatif dan kurang sopan. Dengan adanya sosialisasi yang baik tentunya masyarakat akan lebih paham dan mengerti apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat keluar rumah ditengah pandemi covid-19.

2. Konstitusi sendiri adalah norma sistem politik-hukum yang dibentuk oleh Pemerintah yang mana berguna untuk mengatur keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka aparat dan masyarakatnya akan semena-mena dalam menjalani hidup karena tidak ada aturan yang mengatur dan membatasi hal tersebut. Maka dari itu, diperlukan adanya konstitusi yang dapat mengatur dan memberi arahan kepada warga negara dalam melakukan suatu hal. Konstitusi sangat berperan penting untuk mengatur keberlangsungan suatu negara agar berjalan dengan aman dan damai.

3. Tantangan yang sering muncul adalah adanya pengelompokan-pengelompokan terhadap suatu golongan. Di mana dapat dikatakan bahwa masing kurangnya sikap “integritas” di dalam kehidupan bermasyarakat. Padahal sudah jelas, landasan ideal integrasi nasional tercantum dalam dasar Negara Indonesia yaitu Panacasila, sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Sila ketiga ini mampu menjadi pedoman yang kuat untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Dikarenakan sila ketiga harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tercipta persatuan yang diinginkan.

4. Konsep negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sangat mencerminkan proses kemerdekaan Indonesia. Yang dahulunya menjadi negara terjajah namun dengan adanya sikap persatuan dan kesatuan yang dimiliki, kita dapat keluar dari jeratan tersebut. Hal ini memperlihatkan pentingan sikap persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Apakah hal tersebut perlu diperbaiki? Sebenarnya kata yang tepat adalah diperkuat. Kita sebagai warga negara haruslah memperkuat persatuan dan kesatuan dengan tidak membeda-bedakan suatu ras atau golongan melainkan menjadikan hal tersebut sebagai keberagaman yang unik. Dengan memiliki sikap tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan yang ada di Indonesia.
Nama: Reza Arliantari
NPM: 2211031112
Kelas: Kewarganegaraan B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia ( Prof. Jimly Asshiddiqie )

Setelah membaca video tersebut, hal yang dapat saya pahami adalah

Indonesia pernah menjadi 4 republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ( adanya perubahan berupa penjelasan UUD 1945 yang berada di dokumen berbeda ).

Kemudian, naskah Undang-Undang Dasar yang kita miliki sekarang merupakan naskah dengan versi 5 juli 1959 yang memiliki penjelasan ditambah dengan 4 lampiran. Penjelasan tersebut masih ada dalam dokumen, namun ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 di mana materi yang terkandung di dalam UUD 1945 di masukkan ke dalam pasal-pasal.

Lalu, yang harus kita ketahui bahwasanya saat ini kita mempelajari Undang-Undang Dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru ( perubahan 1 sampai dengan 4). Untuk memudahkan sosialisasi, naskah tersebut dijadikan satu kesatuan.