གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Farras Salwa An-Najah 2251031024

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

Farras Salwa An-Najah 2251031024 གིས-
Nama : Farras Salwa An-Najah
NPM : 2251031024
Kelas : MKU PKN AKT B

1. Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut?
UGM menetapkan Filsafah Wayang sebagai salah satu bidang studi dengan harapan akan menunjukan bahwa Indonesia memiliki tradisi pemikiran yag unikdan feasible dan dianggap akanmenjadi sumber ilmu pengetahuan yang mapu menjadi inspirasi bangsa. Wayang merupakan sebuah tradisi yang menjadi salah satu identitas bangsa yang didalamnya terdapat nilai filsafat yang tinggi and juga merupakan sumber nilai falsafi yang tiada habis karena wayang dianggap sebagai symbol kehidupan manusia. Wayang memiliki banyak nilai, baik dari nilai kegamaan, moral, dan etika kehidupan.
Pendapat saya mengenai hal positif yang dapat diambil dari artkel tersebut adalah Sebagai sarana dalam mengembangkan dan melestarikan tradisi untuk membangun bangsa yang baik dengan menerapkannya dalam bidang studi.

2. Dari artikel diatas, jelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai seorang warganegara?
Hak sebagai warganegara yakni hak untuk belajar mengenal tradisi dan mengetahui nilai-nilai kandungan didalamanya, serta kewajiban sebagai warganegara yakni menjaga dan melestarikan tradisi agar tidak memudar dan tetap mapu menjadi identitas bangsa yang kuat.

3. Bagaimana strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang sesuai dengan Pancasila?
Memahami. menanamkan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan Kewarganegaran dalam kehidupan karena Pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Serta memiliki nilai toleransi dan menghormati karena setiap warganegara memiliki hak.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Farras Salwa An-Najah 2251031024 གིས-
Nama : Farras Salwa An-Najah
NPM : 2251031024
Kelas : MKU PKN AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Kebijakan pemerintah yang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritikan dari lapisan-lapisan elemen masyarakat. Kebijakan tersebut disambut dengan aksi unjuk rasa mahasiswa atas penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah pandemi COVID-19 yang sedang melanda. Aksi unjuk rasa tersebut justru menjadi wadah penyebaran virus COVID-19 yanng menyebabkan banyak pesertanya dikonfirmasikan positif terinfeksi virus COVID-19.
Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut yakni perlunya pemikiran yang matang sebelum bertindak. Dalam hal ini aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja alangkah baiknya jika dilaksanakan dengan tetap menggunakan protokol kesahatan ditengah pandemic COVID-19 untuk mengurangi risiko penyebarannya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Indonesia merupakan negara demokrasi yang setiap masyarakanya memiliki hak dalam kebebasan berpendapat. Salah satu wujud penyuaraan pendapat dan aspirasi masyarak yakni dengan melakukan aksi unjuk rasa atau demontrasi. Agar penyuaraan pendapat ini berjalan dengan baik perlunya perencanaan mengenai apa saja yang akan disampaikan, memastikan bahwa pendapat tersebut didasarkan pada akal sehat, tidak mengandung unsur sara serta tidak mengandung hal-hal yang akan memungkinkan menjadi penyebab terjadinya kemarahan dan mengutamakan kepentingan umum seperti tidak merusak fasilitas umum karena merusak fasilitas umum akan berdampak buruk pada masyarakat itu sendiri dan besar kemungkinan akan terjadinya kerusuhan.
Berkembangnya teknologi digital telah memudahkan bagi setiap lapisan elemen masysarkat, salah satu halnya dalam penyampaian pendapat atau aspirasi. Ditengah pandemic COVID-19 penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital tersebut berupa dengan penyampaian melalui media social dan tidak melakukan aksi demontrasi yang berisiko tinggi tertularnya virus COVID-19 yang tengah melanda negeri.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Pendapat saya mengenai solusi permaslahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh. permaslahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh biasanya terjadi karena perbedaan kepentingan dan kebutuhan. Misal, pengusaha membutuhkan buruh/karyawan untuk menuju kesuksesan usahanya sedangkan buruh/karyawan bekerja untuk memperoleh upah sebagai sarana penunjang kebutuhan hidup. Namun, dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban pengusaha dan buruh berada diposisi yang sama yaki masyarakat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama-sama harus ditunaikan. Maka, sebagai solusinya pengusaha dan buruh harus bisa memahami perbedaan kepentingan dan tujuannya tanpa merugikan dan merebut hak satu sama lain.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Perlunya Pendidikan yang baik dan layak bagi masyarakat akan menjadikan terdidiknya warga negara yang baik dan paham akan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai masyarakat. Serta perlunya pemerintah memberikan hak-hak masyarakat dan melindunginya. Karena terciptanya negara yang baik dimulai dari Pendidikan yang baik pula.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Farras Salwa An-Najah 2251031024 གིས-
Nama : Farras Salwa An-Najah
NPM : 2251031024
Kelas : MKU Pendidikan Kewarganegaraan Akuntansi B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Pendapat saya mengenai artikel tersebut bahwa Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi adalah suatu keputusan yang tepat. Memang hak berpendapat adalah suatu kebebasan bagi warga negara indonesia, namun dalam aksi demo itu sendiri lebih banyak memiliki dampak negarif bagi anak-anak karena sebagian besar anak-anak belum memiliki pemikiran yang rasional sehingga mudah terpengaruh oleh oknum yang kemudian dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal positif yang dapat diambil yakni kebebasan berpendapat sebgai warga negara untuk berpendapat di muka umum dan untuk memberitahu masyarakat bahwa tak sepantasnya mengajak anak untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi agar tidak terlibat dlama kasus eksploitasi anak. Dan melakukan demonstrasi dengan baik tanpa merusak fasilitas-fasilitas yang ada.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum dapat dilakukan hal-hal berikut, antara lain:
- Menyusun permasalahan atau pendapat apa saja yang akan dismpaikan
- Menyampaikan pendapat dengan menggunakan bahasa yang baik dan mudah dimengerti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman
- Mengutamakan kepentingan umum
- Tidak mengandung unsur sara

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia.
Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
- Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.\