Posts made by Rahmalia Putri

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Rahmalia Putri -
Nama: Rahmalia Putri
NPM: 2215011033
Kelas: Teknik Sipil B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
menurut saya hal positif yang dapat diambil adalah jangan melibatkan anak anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, karena mereka belum mengerti apapun, Tidak fair dan tidak adil kalau kemudian anak di usia ini dilibatkan.

2. bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
menurut saya solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu dengan cara memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan disampaikan dengan akal sehat, menyampaikan dengan sopan tidak menyinggung sara dan mengutamakan kepentingan umum.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. hak ssasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Rahmalia Putri -
Nama: Rahmalia Putri
NPM: 2215011033
Kelas: Teknik Sipil B
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi? Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945.

Dimasa perkembangannya, Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang-Undang Dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru. Pihak-pihak yang berbeda pendapat tidak pernah mencapai suara dari jumlah anggota Konstituante. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan dianggap membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Di samping itu, selama berlakunya UUDS 1950, terjadi ketidakstabilan pemerintahan. Pergantian kabinet terjadi sebanyak tujuh kali karena dijatuhkan DPR. Sistem Kabinet Parlementer pun dianggap gagal. Atas kondisi tersebut, maka pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisikan tiga hal, yakni menetapkan pembubaran Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku kembali terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.