Posts made by M.Ari Sofian Kurniawan

Nama : M.Ari Sofian Kurniawan
NPM : 2216041125
Absen : 5
kelas : Reguler D

Menanggapi kasus jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo.

perbaikan jalan yang rusak harus dilakukan secara teratur dan berkala, bukan hanya pada saat ada kunjungan pejabat tinggi atau acara penting lainnya.

Penting bagi pemerintah dan instansi terkait di Lampung untuk melakukan perencanaan yang matang dalam memperbaiki jalan yang rusak, termasuk mengidentifikasi jalan mana yang paling membutuhkan perbaikan, mengalokasikan sumber daya yang memadai, dan memastikan perbaikan dilakukan dengan standar yang baik. Hal ini akan membantu mengurangi risiko kecelakaan dan memperbaiki kualitas infrastruktur jalan di Lampung secara keseluruhan.

Selain itu, pemerintah harus memiliki komitmen jangka panjang untuk memperbaiki infrastruktur jalan secara terus-menerus dan tidak hanya fokus pada perbaikan saat ada acara penting. Perbaikan jalan yang berkualitas dan teratur akan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Nama:M.Ari Sofian Kurniawan
NPM:2216041125
kelas reguler D

Mahfud MD, ketua komite TPPU, menghadapi perdebatan dengan anggota komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, karena Arteria dianggap menghalangi penyidikan terkait temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud meminta agar tiga anggota komisi III, termasuk Arteria, menghadiri Rapat Dengar Pendapat untuk membahas transaksi tersebut. Namun, Mahfud dianggap tidak berwenang membahas kasus tersebut dan dianggap melanggar undang-undang TPPU. Meskipun demikian, Mahfud menegaskan akan membongkar semua transaksi mencurigakan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum. Arteria mempertanyakan kewenangan Mahfud dalam hal ini, namun menurut saya tindakan Mahfud untuk membongkar kebusukan dalam pemerintahan dan memperjuangkan transparansi dalam proses hukum sangatlah tepat dan patut didukung.
Dari artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat masalah terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang disebut terjadi di Kementerian Keuangan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan akan membuka semua transaksi mencurigakan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Namun, Mahfud tidak berwenang untuk mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut dan beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir dalam rapat tersebut dan belum memberikan keterangan terkait dugaan pencucian uang tersebut.

Dalam hal ini, terdapat perdebatan mengenai apa yang dilakukan Mahfud sebagai hal yang biasa ataupun dapat juga tidak. Kondisi seperti ini sebaiknya diselesaikan dengan cara yang konstruktif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika terdapat dugaan tindakan ilegal, maka harus ada proses investigasi yang objektif dan transparan. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini. Hukum harus dapat mengungkap kasus ini dengan transparan demi kepentingan masyarakat dan negara.
Nama : M.Ari Sofian Kurniawan
NPM :2216041125
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) serta terdapat asas tambahan yaitu : asas keseimbangan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, dan asas keadilan dan kewajaran (menurut Koentjoro Purbopranoto
Nama :M.Ari Sofian Kurniawan
NPM :2216041125
Kelas Reg D
Materi HAN

Hukum administrasi negara (bahasa Inggris: administrative law) adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.

Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
Ciri-ciri administrasi negara
-Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara;
-Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara;
-Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut;
-Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.
Roelof Kranenburg melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Ary Prins yang mengemukakan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis, sedangkan hukum tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal-hal yang lebih fundamental dari negara.