Posts made by M. ISMAL SYA'BANDI

M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintahan
A. Kedudukan hukum pemerintahan bergantung pada sistem hukum dan konstitusi negara tersebut. Pemerintahan yang berkuasa harus berada dalam kerangka hukum yang diakui dan diatur oleh konstitusi dan hukum yang berlaku.
Di beberapa negara, pemerintahan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum dan konstitusi, sehingga pemerintahan tersebut dapat mengabaikan atau merubah hukum dan konstitusi sesuai dengan kebijakan yang dianggap paling tepat. Namun, di negara-negara yang menganut prinsip supremasi hukum, kedudukan pemerintahan harus tunduk pada hukum dan konstitusi yang berlaku.
Dalam sistem demokrasi, pemerintahan harus berada dalam kendali hukum dan beroperasi sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang berlaku. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum oleh pemerintahan, mekanisme pengawasan dan pengaturan yang ada dalam sistem tersebut harus dapat mengatasi pelanggaran tersebut dan menjamin keadilan.
Secara umum, kedudukan hukum pemerintahan bergantung pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang diadopsi oleh negara tersebut.
B. Kewenangan hukum pemerintahan adalah hak atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada pemerintah untuk mengatur dan mengelola negara, termasuk dalam hal membuat kebijakan, mengambil keputusan, dan melakukan tindakan yang berkaitan dengan pemerintahan dan tata kelola negara.
Kewenangan hukum pemerintahan dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Kewenangan legislasi, yaitu kewenangan untuk membuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
2. Kewenangan eksekutif, yaitu kewenangan untuk mengimplementasikan dan mengeksekusi undang-undang dan kebijakan pemerintah.
3. Kewenangan yudikatif, yaitu kewenangan untuk menegakkan hukum dan memutuskan perselisihan yang berkaitan dengan hukum.
Selain itu, kewenangan hukum pemerintahan juga mencakup berbagai bidang seperti keamanan nasional, pertahanan, kebijakan luar negeri, kebijakan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Namun, kewenangan hukum pemerintahan juga harus dijalankan dengan memperhatikan hak-hak individu dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
C. Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menerapkan dan menegakkan hukum di suatu negara. Tindakan hukum pemerintahan dapat mencakup pengambilan keputusan, penerapan undang-undang, kebijakan publik, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum.
Beberapa contoh tindakan hukum pemerintahan antara lain:
1. Pembuatan undang-undang dan peraturan: Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat undang-undang dan peraturan yang berlaku di suatu negara. Undang-undang dan peraturan tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara.
2. Penegakan hukum: Pemerintah memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Hal ini dilakukan melalui proses peradilan, baik di pengadilan umum maupun pengadilan khusus.
3. Kebijakan publik: Pemerintah dapat menetapkan kebijakan publik dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya. Kebijakan publik ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencapai tujuan-tujuan pembangunan nasional.
4. Pemungutan pajak: Pemerintah memiliki wewenang untuk memungut pajak dari warga negara dan perusahaan. Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
Tindakan hukum pemerintahan sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan suatu negara, serta memastikan bahwa seluruh warga negara mematuhi hukum yang berlaku.

Namun, perlu dicatat bahwa kewenangan dan tindakan hukum masing-masing lembaga pemerintahan harus dilakukan dengan menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Selain itu, dalam melaksanakan tindakan hukumnya, pemerintah harus menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan bagi masyarakat secara keseluruhan.
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

Hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya.
Menurut Djokosutono Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : 1. Hukum Tata Pemerintahan; 2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak; 3. Hukum Hubungan Luar Negri; 4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.
Hukum administrasi negara memilik beberapa fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai jaminan hukum serta upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam bentuk pengawasan baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal yang keduanya bersinergi .
Jika dilihat dari ruang lingkup nya, Hukum Administrasi Negara
Menurut Prajudi Atmasudirjo memiliki beberapa ruang lingkup yang dipelajari dalam hukum administrasi negara, antara lain:

1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
2. Hukum tentang organisasi negara.
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
5. Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
Hukum tentang peradilan tata usaha negara.

PIAP KLAS B -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

by M. ISMAL SYA'BANDI -
M. Ismal Sya'Bandi
2216041076

1. Isu realitas administrasi publik.
Mungkin kita bertanya-tanya , mengapa pohon-pohon besar tumbang
bahkan tercabut sampai ke akar-akarnya? Mengapa kayu-kayu besar dan bagus dalam jumlah yang sangat banyak dibiarkan begitu
saja tanpa ada masyarakat yang memanfaatkannya?.Secara pragmatis, banyak orang (masyarakat) sangat menyayangkan kebijakan ”larangan mengambil kayu yang sudah tumbang
di hutan”. Karena kayu-kayu tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi
baik dijual secara langsung atau menjadi kayu olahan, dan untuk kepentingan rumah tangga. Masyarakat setempat menilai bahwa
larangan untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut sangat tidak
tepat. Alasannya : 1) jika kayu-kayu dalam jumlah yang sangat
banyak tersebut dibiarkan begitu saja untuk waktu yang lama,
kondisi tersebut dapat menghambat pertumbuhan pohon-pohon
lainnya; 2) Rawan terjadi kebakaran hutan; 3) menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat (mengurangi penghasilan
tambahan bagi masyarakat); dan 4) merusak keindahan pemandangan hutan Kalimantan.
Sedangkan dari unsur pemerintah dijelaskan bahwa nomenklatur aturan tidak bisa seenaknya diubah oleh siapa saja, kapan
saja dan dimana pun. Namanya kebijakan publik, berarti berlaku
untuk semua, mengikat semua masyarakat (otoritatif). Semua kebijakan publik diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat umumnya. Kayu-kayu dibiarkan sampai lapuk, berfungsi untuk menjaga
tingkat kesuburan tanah. Pemerintah telah memikirkan dampak
dari kebijakan tersebut, termasuk komplain dari masyarakat.

2. Bagaimana dimensi administrasi memecahkan persoalan-persoalan tersebut.
Kebijakan Publik merupakan pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintahan. Kebijakan Publik mempunyai prinsip seperti tahap-tahap kebijakan, analisis kebijakan, implementasi kebijakan, dan monitoring & evaluasi kebijakan.Dalam merumuskan suatu kebijakan terdapat tahap-tahap yang harus dilalui. Pertama, tahap penyusunan agenda yang di dalamnya terjadi penetapan masalah yang akan dibahas dalam agenda kebijakan. Kedua, tahap formulasi kebijakan yang di dalamnya mengakumulasi masalah yang sudah masuk dalam agenda dan kemudian dicari jalan keluarnya dengan membuat alternatif atau pilihan kebijakan. Ketiga, tahap adopsi kebijakan yang di dalamnya terjadi proses pengadopsian satu di antara sekian banyak alternatif kebijakan yang ditawarkan yang dirasa dapat menyelesaikan masalah publik. Keempat, tahap implementasi kebijakan yaitu kebijakan yang sudah dipilih, dilaksanakan oleh unit-unit administrasi dan masyarakat. Kelima, tahap evaluasi kebijakan yaitu tahap di mana kebijakan tersebut diukur efektivitasnya dalam memecahkan masalah tertentu.