M. ISMAL SYA'BANDI
2216041076
Kelompok 4
Izin menjawab pertanyaan Qaisara Najla.
Indonesia menganut sistem hukum dan demokrasi. Sebagai sebuah sistem hukum yang adil dan efektif, sanksi yang dijatuhkan harus seimbang dengan kejahatan yang dilakukan. Dalam kasus ini, jika sanksi yang diberikan hanya pidana 12 tahun penjara dan pidana denda yang hanya setengah dari kerugian negara, maka sanksi tersebut mungkin terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan oleh pelaku korupsi. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa sanksi yang diberikan pada kasus ini perlu ditinjau ulang.
Selain itu, jika benar bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Juliari dikurangi karena alasan perundungan dari masyarakat, maka hal tersebut tidak tepat. Dan ini merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi. Hakim harus tetap objektif dan tidak memperhitungkan faktor-faktor seperti ini dalam memutuskan kasus. Namun, jika terdapat bukti bahwa tersangka mendapatkan perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif dalam proses hukum, maka hal ini harus diatasi dan dihindari untuk menjaga integritas dan keadilan proses hukum.
Sebagai seorang pejabat publik, seharusnya Juliari memiliki standar etika yang lebih tinggi dan harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Memperhitungkan perundungan masyarakat dalam memberikan hukuman dapat membuka pintu untuk kecurangan dan pelanggaran lainnya oleh pejabat publik di masa depan.
Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa hukuman harus berdasarkan pada fakta dan bukti yang ada dan tidak dipengaruhi oleh faktor luar seperti perundungan masyarakat.
Sebagai kesimpulan, kasus korupsi selalu menjadi perhatian masyarakat karena dampaknya yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan dengan adil, transparan, dan objektif untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
2216041076
Kelompok 4
Izin menjawab pertanyaan Qaisara Najla.
Indonesia menganut sistem hukum dan demokrasi. Sebagai sebuah sistem hukum yang adil dan efektif, sanksi yang dijatuhkan harus seimbang dengan kejahatan yang dilakukan. Dalam kasus ini, jika sanksi yang diberikan hanya pidana 12 tahun penjara dan pidana denda yang hanya setengah dari kerugian negara, maka sanksi tersebut mungkin terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan oleh pelaku korupsi. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa sanksi yang diberikan pada kasus ini perlu ditinjau ulang.
Selain itu, jika benar bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Juliari dikurangi karena alasan perundungan dari masyarakat, maka hal tersebut tidak tepat. Dan ini merupakan hal yang seharusnya tidak terjadi. Hakim harus tetap objektif dan tidak memperhitungkan faktor-faktor seperti ini dalam memutuskan kasus. Namun, jika terdapat bukti bahwa tersangka mendapatkan perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif dalam proses hukum, maka hal ini harus diatasi dan dihindari untuk menjaga integritas dan keadilan proses hukum.
Sebagai seorang pejabat publik, seharusnya Juliari memiliki standar etika yang lebih tinggi dan harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Memperhitungkan perundungan masyarakat dalam memberikan hukuman dapat membuka pintu untuk kecurangan dan pelanggaran lainnya oleh pejabat publik di masa depan.
Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa hukuman harus berdasarkan pada fakta dan bukti yang ada dan tidak dipengaruhi oleh faktor luar seperti perundungan masyarakat.
Sebagai kesimpulan, kasus korupsi selalu menjadi perhatian masyarakat karena dampaknya yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan dengan adil, transparan, dan objektif untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.