Kelas : Reg B
Menurut pendapat saya,,Negara yang memiliki landasan hukum artinya negara tersebut dapat berwewenang dan mengatur pemerintahan berdasarkan konstitusi yang berlaku. negara hukum bertugas untuk bisa menggunakan hak asasi manusia dan menjadi pemerintah yang berpegang teguh pada hukum. Penegakan hukum administrasi Negara suatu upaya yang dilakukan untuk menjadikan kewajiban dari aparatur Negara untuk mengatur hubungan Negara dengan masyarakat yang mempunyai tujuan bersama