Posts made by Muhammad Firmansyah

NAMA : MUHAMMAD FIRMANSYAH
NPM : 2215011116
KELAS : PKN B
PRODI : S1 Teknik Sipil

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum adat/hukum interaksional.
Dalam Undang Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa negara indonesia adalah negara hukum, untuk itu kita perlu membangun negara yang bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta kehidupan masyarakat yang bahagia. Cara menggunakan hukum yang keliru dapat membahayakan pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan memanfaatkan hukum untuk memimpin jalannya pemerintahan, puncaknya pada masa reformasi 1998 membuka era baru dalam penerapan hukum di Indonesia dengan slogan antara lain Demokratisasi dan Desentralisasi.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Firmansyah -
1. Tanggapan saya mengenai berita diatas saya sangat setuju dengan pernyataan walikota surabaya. Seharusnya memang anak - anak jangan diikut sertakan dalam aksi demonstrasi. Karena pada usia yang masi dikatakan kecil ia diajak oleh orang tuanya saat melakukan demontrasi disana banyak oknum-oknum yang bisa membahayakan hidup mereka. Tak sepatutnya juga diajak untuk melakukan demonstrasi karena mereka belum paham dengan apa yang ingin mereka aspirasikan dan biarkan menjalani hidup sesuai dengan usia mereka yakni belajar dan bermain.
2. Solusi saya agar mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat mengajukan aspirasi ialah sebelum kita berunjuk rasa atau mengajukan aspirasi kita harus menyurvei semua data yang kita butuhkan untuk mendukung apa yang mau kita ajukan, dan jangan hanya omong kosong belaka yang kita aspirasikan.
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak, karena hak dan kewajiban itu saling beriringan satu dengan yang lainnya.