NAMA : MUHAMMAD FIRMANSYAH
NPM : 2215011116
KELAS : PKN B
NPM : 2215011116
KELAS : PKN B
PRODI : S1 Teknik Sipil
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum adat/hukum interaksional.
Dalam Undang Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa negara indonesia adalah negara hukum, untuk itu kita perlu membangun negara yang bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta kehidupan masyarakat yang bahagia. Cara menggunakan hukum yang keliru dapat membahayakan pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan memanfaatkan hukum untuk memimpin jalannya pemerintahan, puncaknya pada masa reformasi 1998 membuka era baru dalam penerapan hukum di Indonesia dengan slogan antara lain Demokratisasi dan Desentralisasi.
Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada hukum adat/hukum interaksional.
Dalam Undang Undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa negara indonesia adalah negara hukum, untuk itu kita perlu membangun negara yang bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta kehidupan masyarakat yang bahagia. Cara menggunakan hukum yang keliru dapat membahayakan pemerintahan yang tidak sehat, pemerintah menjadi otoriter dan memanfaatkan hukum untuk memimpin jalannya pemerintahan, puncaknya pada masa reformasi 1998 membuka era baru dalam penerapan hukum di Indonesia dengan slogan antara lain Demokratisasi dan Desentralisasi.