Posts made by DAIVA RADITYA UMRUSOSU

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by DAIVA RADITYA UMRUSOSU -
Nama: Daiva Raditya Umrusosu

NPM: 2215011020

Kelas: D

"Pre Test"

Analisis Soal

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Hal positif yang didapatkan yaitu adanya sikap kepedulian pemerintah untuk menekan penyebaran COVID 19 dengan diberlakukannya PSBB. Akan tetapi, di satu sisi dengan diberlakukannya PSBB ini banyak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Jika suatu negara tidak memiliki Konstitusi maka dapat dipastikan besar kemungkinannya negara tersebut tidak akan berjalan dengan baik. Karna dengan adanya konstitusi ini di gunakan untu menjadi arahan di berbagai aspek, seperti bagaimana cara berpolitik, bernegara, hubungan dengan sesama manusia.

Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi maka negara tersebut akan ada pemberi pegangan sekaligus pedoman untuk menjalankan pemerintahan negara.


3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Contoh tantangan kehidupan berbangsa yang perlu diperhatikan saat ini adalah penerapan sikap nasionalis yang saat ini makin berkurang. Dengan meningkatkan sikap nasionalis, maka bangsa Indonesia akan memikirkan rakyat se-Indonesia, tidak hanya pribadi dan golongan.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Konsep negara kita yaitu Indonesia sebenarnya sudah baik. Konsep negara kesatuan sudah sangat cocok diterapkan di Indonesia. Dengan banyaknya keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia, tentunya tidak menjadikan perpecahan, justru keanekaragaman inilah yang membuat persatuan dan kesatuan kita semakin kuat. Menurut saya ada sedikit hal yang harus diperbaiki untuk menghadapi banyaknya perbedaan yaitu dengan mengedukasi masyarakat akan pentingnya persatuan dan kesatuan dan memahami dan mempelajari perbedaan tersebut.
Nama: Daiva Raditya Umrusosu

NPM: 2215011020

Kelas: D

"Post Test"

Analisis Video

Video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan di video tersebut bahwa perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dan mengenai perbedaan undang-undang yang disahkan pada 18 Agustus dengan Undang Undang Dasar 1945.

Di Indonesia telah menjadi 4 Republik, yaitu:
1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945.

2. Konstitusi RIS: Konstitusi ini mengatur Indonesia sebagai negara federasi.

3. Konstitusi UUDS : Konstitusi kedua Indonesia yang menggantikan Konstitusi RIS. Konstitusi ini mengatur Indonesia sebagai negara kesatuan dan memperkenalkan sistem presidensial.

4. Kembali diberlakukannya UUD 1945.

Mengapa Republik ke-4?
Karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945.

Sesudah reformasi yang kita jadikan pegangan yaitu naskah undang-undang 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran namun hanya untuk kepentingan membaca sosialisasi MPR membuat naskah jadi satu kesatuan, sedangkan dokumen resmi masih 5 dokumen.