Nama : Muhamad Ariq Angkasa
NPM : 2215011099
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : Teknik Sipil
1. saya berpendapat bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk mempertahankan dan mempertahankan keutuhan negaranya. Warga negara Indonesia dan Timor Leste akan mempertahankan kedaulatan negaranya ketika pihak luar mengintervensi dan berusaha merusak kedaulatan negara.
2. Menurut saya kita tidak mendapatkan informasi tentang negara kita sendiri, termasuk perbatasannya, jika kita tidak memiliki pandangan nusantara. Jika kita tidak mengetahui batas negara kita dengan negara lain, maka warga negara lain akan merampas tanah air kita bahkan akan dieksploitasi dan merugikan negara.
3. Konsep pandangan pulau berdasarkan pasal tersebut adalah pendapat atau pengetahuan kami tentang batas wilayah NKRI dengan negara lain untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI. Selain warga negara Indonesia, warga negara lain yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Indonesia juga harus mengetahui batas administrasi negaranya, sehingga tidak mengakui wilayah negara lain dan menimbulkan konflik, padahal batas negara masing-masing sudah disepakati.