NAMA: AIFIA AZ - ZAHRAH
NPM : 2215011008
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL
A. Dalam artikel tersebut, HAM di Indonesia menghadapi beberapa tantangan di tahun 2019. Dalam kasus kerusuhan di Papua akibat tindakan rasis aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, terlihat jelas beberapa polisi melanggar HAM yang seharusnya mereka jamin dan lindungi. Mereka yang seharusnya melindungi malah melakukan tindakan destruktif yang melanggar hak asasi warga negara. Oleh karena itu, penting agar para pelanggar hukum ini dihukum seberat-beratnya agar para pelaku kenegaraan yang tidak profesional ini segera berhenti dan kehilangan kekuasaannya. Sebagai catatan positif, dapat dicatat bahwa kemajuan telah dicapai dalam arah reformasi ke arah perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik, dukungan efektif terhadap supremasi hukum dan reformasi keamanan publik. Reformasi ini mencakup peningkatan sistem hukum yang lebih transparan dan adil, kapasitas lembaga penegak hukum yang lebih besar, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kekuasaan dan tindakan aparat keamanan. Selain itu, terdapat langkah-langkah konkrit untuk memperkuat HAM melalui aksi komunitas yang inklusif, pemberdayaan masyarakat dan pendidikan HAM.
B. Dalam masyarakat yang menjunjung prinsip “Bhineka Tunggal Ika” , individu bebas menjalankan keyakinan dan praktik keagamaannya dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan saling menghormati perbedaan. Dengan demikian, keragaman tercipta, yang menjadi kekuatan bersama untuk membangun negara yang inklusif dan harmonis.
C. Meskipun Indonesia berpedoman dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan negara, ironisnya masih terjadi pelanggaran HAM yang terjadi secara menyimpang dari pedoman dasar.
D. Maraknya kecurangan publik yang terjadi tentunya akan merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Anggota parlemen memiliki tugas mulia untuk mewakili rakyat dan negara. Merupakan tanggung jawab mereka untuk mendengarkan keinginan dan pendapat orang agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
E. Pihak dalam perilaku diatas dapat dikategorikan sebagai individu dengan sifat egois. Bawahan mereka dan publik untuk mengikuti kehendak dan keinginan mereka terlepas dari keadaan. Akibatnya, masyarakat hanya menghadapi peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah atau kelompok elit, yang membatasi pilihan dan kebebasan mereka.
NPM : 2215011008
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL
A. Dalam artikel tersebut, HAM di Indonesia menghadapi beberapa tantangan di tahun 2019. Dalam kasus kerusuhan di Papua akibat tindakan rasis aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, terlihat jelas beberapa polisi melanggar HAM yang seharusnya mereka jamin dan lindungi. Mereka yang seharusnya melindungi malah melakukan tindakan destruktif yang melanggar hak asasi warga negara. Oleh karena itu, penting agar para pelanggar hukum ini dihukum seberat-beratnya agar para pelaku kenegaraan yang tidak profesional ini segera berhenti dan kehilangan kekuasaannya. Sebagai catatan positif, dapat dicatat bahwa kemajuan telah dicapai dalam arah reformasi ke arah perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik, dukungan efektif terhadap supremasi hukum dan reformasi keamanan publik. Reformasi ini mencakup peningkatan sistem hukum yang lebih transparan dan adil, kapasitas lembaga penegak hukum yang lebih besar, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kekuasaan dan tindakan aparat keamanan. Selain itu, terdapat langkah-langkah konkrit untuk memperkuat HAM melalui aksi komunitas yang inklusif, pemberdayaan masyarakat dan pendidikan HAM.
B. Dalam masyarakat yang menjunjung prinsip “Bhineka Tunggal Ika” , individu bebas menjalankan keyakinan dan praktik keagamaannya dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan saling menghormati perbedaan. Dengan demikian, keragaman tercipta, yang menjadi kekuatan bersama untuk membangun negara yang inklusif dan harmonis.
C. Meskipun Indonesia berpedoman dengan dasar Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan negara, ironisnya masih terjadi pelanggaran HAM yang terjadi secara menyimpang dari pedoman dasar.
D. Maraknya kecurangan publik yang terjadi tentunya akan merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Anggota parlemen memiliki tugas mulia untuk mewakili rakyat dan negara. Merupakan tanggung jawab mereka untuk mendengarkan keinginan dan pendapat orang agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
E. Pihak dalam perilaku diatas dapat dikategorikan sebagai individu dengan sifat egois. Bawahan mereka dan publik untuk mengikuti kehendak dan keinginan mereka terlepas dari keadaan. Akibatnya, masyarakat hanya menghadapi peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah atau kelompok elit, yang membatasi pilihan dan kebebasan mereka.