Nama : Rafael Aidil Azra
Npm : 2255011006
Kelas : D
Berdasarkan hasil analisis yang saya lakukan alasan mengapa konstitusi bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan ialah karena relevansi. Ketika suatu konstitusi sudah bertentangan dengan tujuan bangsa, maka konstitusi tersebut harus diubah. Perubahan konstitusi bangsa Indonesia sendiri tidak bisa sembarangan. Melakukan perubahan konstitusi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain itu, alasan perubahan konstitusi bangsa Indonesia ialah karena masih ada peraturan yang kurang tegas dan jelas.
Sedangkan penjelasan periode-periode perubahan konstitusi yaitu sebagai berikut. Pertama, periode berlaku UUD 1945. Kedua, periode berlaku Konstitusi RIS 1949. Ketiga, periode berlaku UUDS 1950. Keempat, periode berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah.