Nama : SESA RIDALIZA
NPM : 2215011005
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
NPM : 2215011005
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama. , tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.