NAMA : RM. AKBAR MAULANA
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan pada pendidikan tinggi pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Tugas dan tanggung jawab utama negara adalah berusaha menjadikan individu atau orang yang tinggal di negara itu sebagai warga negara. Menurut Edmonson (1958), pengertian kewarganegaraan atau
pendidikan kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan karena berkaitan dengan tugas, hak, dan hak istimewa warga negara.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1. Kesadaran atas pluralisme
2. Musyawarah
3. Cara – cara yang sesuai tujuan
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6. percobaan dan kesalahan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk menjumpai berbagai nilai dan prinsip dari luar, serta pemikiran dan nilai keindonesiaan, yang diorientasikan untuk melahirkan ide kreatif yang dibutuhkan Indonesia berdasarkan pancasila baru sebagai negara demokrasi. Untuk menjadi negara demokrasi yang kuat, demokrasi Indonesia dapat berjalan seiring dengan penguatan nasionalisme berdasarkan empat landasan nasionalisme Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Oleh karena itu, jika mahasiswa mengikuti
pendidikan kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dengan menerapkan proses pembelajaran, proses implementasi nilai, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat dalam kehidupan.