གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ RM. Akbar Maulana

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

RM. Akbar Maulana གིས-
NAMA : RM. AKBAR MAULANA
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada pendidikan tinggi pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Tugas dan tanggung jawab utama negara adalah berusaha menjadikan individu atau orang yang tinggal di negara itu sebagai warga negara. Menurut Edmonson (1958), pengertian kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan karena berkaitan dengan tugas, hak, dan hak istimewa warga negara.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1. Kesadaran atas pluralisme
2. Musyawarah
3. Cara – cara yang sesuai tujuan
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan
5. kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6. percobaan dan kesalahan

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi jalan untuk menjumpai berbagai nilai dan prinsip dari luar, serta pemikiran dan nilai keindonesiaan, yang diorientasikan untuk melahirkan ide kreatif yang dibutuhkan Indonesia berdasarkan pancasila baru sebagai negara demokrasi. Untuk menjadi negara demokrasi yang kuat, demokrasi Indonesia dapat berjalan seiring dengan penguatan nasionalisme berdasarkan empat landasan nasionalisme Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Oleh karena itu, jika mahasiswa mengikuti pendidikan kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dengan menerapkan proses pembelajaran, proses implementasi nilai, demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat dalam kehidupan.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

RM. Akbar Maulana གིས-
NAMA : RM. AKBAR MAULANA
NPM : 2215011096
KELAS B TEKNIK SIPIL

Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang membekali peserta didik dengan seperangkat pengetahuan untuk memanusiakan, membina, dan menguatkan mereka serta menjadi warga negara yang baik, yaitu warga negara yang mengetahui hak dan kewajibannya, yang memiliki cara berpikir yang cerdas, kritis, dan demokratis. Sikap dan karakter berdasarkan pancasila. Esensi dan pentingnya pendidikan tinggi kewarganegaraan adalah mengembangkan budaya demokrasi yang menganut kebebasan, kesetaraan, kemandirian, toleransi dan pengendalian diri mahasiswa, melatih mahasiswa berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan mencangkum pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU no 20 tahun 1982, UU no 20 tahun 2003, dan SK dirjen DIKTI no 43 tahun 2006. Sehingga dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan harus dijadikan pedoman bagi warga negara, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman tentang wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan tanggung jawab warga negara, serta solusi untuk menghadapi berbagai persoalan atau tantangan era globalisasi.