Nama : Alfaedo Nurilyawan
NPM : 2251011022
Kelas : A
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama (1959–1965) dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UU Dasar 45 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).Hingga saat ini, UUD 45 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 45 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.
Dan Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945.
1. Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945 dan membuat UUD 45.
2.konstitusi RIS (1949)
'Undang-Undang Republik Indonesia Serikat, 'Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali
3. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.
4. UUD 1945
Setelah kemerdekaan Indonesia sempat mengalami masa pemerintahan yang otoriter dan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang meluas. Setelah reformasi tahun 1998, UUD 1945 kembali digunakan sebagai konstitusi awal dan mengalami amandemen pada tahun 1999, yang mengubah beberapa pasal dan memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia serta memperkuat sistem pemerintahan demokrasi.Dan pada tahun 2000 UUD mengalami amandemen ke-2 berfungsi untuk meningkatkan efektivitas dan memperbaiki beberapa masalah yang muncul setelah amandemen pertama.