Jawaban analisis soal :
1. Hal positif yang bisa diambil dari artikel ini adalah terbukanya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi dan pilar demokrasi. Artikel ini juga mendorong masyarakat untuk lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah dan aktif menyuarakan pendapat mereka secara konstitusional, seperti melalui judicial review.
Tapi di sisi lain, hal yang perlu dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah bagaimana kekuasaan tidak semena-mena mengubah aturan demi kepentingan politik sempit. Proses pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik, transparan, dan berlandaskan moralitas konstitusional, bukan cuma transaksi kekuasaan. Kita butuh sistem hukum yang kuat tapi juga adil, agar kepercayaan masyarakat pada negara tetap terjaga.
2. Hakikat konstitusi itu sebenarnya adalah sebagai aturan dasar yang jadi fondasi utama dalam menjalankan negara. Jadi bukan cuma sekadar kumpulan pasal-pasal, tapi juga sebagai pedoman hidup bernegara yang mengatur hubungan antara rakyat dengan negara, serta membatasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan.
Bagi Indonesia, UUD NRI 1945 itu penting banget karena di sanalah tertuang nilai-nilai dasar seperti demokrasi, keadilan sosial, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. UUD ini juga jadi alat kontrol, agar semua pihak dari legislatif, eksekutif, hingga yudikatif tetap berada di jalur yang benar dan tidak asal menggunakan kekuasaan. Kalau konstitusi dilanggar, berarti kita sedang membuka jalan menuju negara yang otoriter lagi.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional itu misalnya saat mereka membuat kebijakan atau undang-undang tanpa transparansi dan tanpa partisipasi publik, kayak yang terjadi dalam revisi UU MK atau UU Cipta Kerja. Atau juga ketika mereka mengabaikan putusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat, itu jelas-jelas bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi.
Menurut saya, jika pelanggarannya bersifat serius dan merugikan rakyat banyak, maka mereka pantas diberi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Tapi kalau kesalahannya masih dalam batas yang bisa diperbaiki, ya perlu juga diberi kesempatan. Intinya, harus ada keadilan dalam menjatuhkan sanksi—yang salah tetap dihukum, tapi jangan juga melupakan nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan restoratif.