NAMA : TARISA RAMADHANI
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL
Melindungi negara adalah sikap dan tindakan seluruh warga negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, mengamalkan kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. Setiap orang berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan bela negara, kita dapat mencerminkan partisipasi dalam bela negara dan terciptanya hubungan baik antar warga negara.
Dasar hukum pertahanan negara ditentukan dalam UUD 1945, Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara, dan Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut. dalam pertahanan negara. kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan keamanan nasional. Selain itu, Undang-Undang Bela Negara No. 3 Tahun 2003 juga mengatur kewajiban warga negara untuk mengikuti bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, wajib militer, dan layanan profesional.
NPM : 2215011109
KELAS : PKN C
PRODI : S-1 TEKNIK SIPIL
Melindungi negara adalah sikap dan tindakan seluruh warga negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, mengamalkan kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan. Setiap orang berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara dengan syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan bela negara, kita dapat mencerminkan partisipasi dalam bela negara dan terciptanya hubungan baik antar warga negara.
Dasar hukum pertahanan negara ditentukan dalam UUD 1945, Pasal 27(3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara, dan Pasal 30(1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut. dalam pertahanan negara. kewajiban untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara dan keamanan nasional. Selain itu, Undang-Undang Bela Negara No. 3 Tahun 2003 juga mengatur kewajiban warga negara untuk mengikuti bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, wajib militer, dan layanan profesional.