Kiriman dibuat oleh TAUFIQURRAHMAN 2215011101

NAMA : TAUFIQURRAHMAN
NPM : 2215011101

Dalam Konstitusi Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945), dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk memastikan dukungan dari sains dan teknologi dalam kehidupan negara dan bangsa, Indonesia memerlukan negara hukum yang berdasarkan pada sains dan teknologi, agar dapat mewujudkan negara hukum yang memberikan kenyamanan bagi rakyat dan kebahagiaan bagi mereka. Apabila hal ini tidak terpenuhi, Indonesia dapat menjadi tempat yang ideal bagi para koruptor yang dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk menentang hukum di Indonesia. Salah penafsiran dapat menyebabkan kerusakan yang serius. Oleh karena itu, penting untuk memiliki peran sosial dan politik yang kuat dalam hal pembaharuan hukum di Indonesia. Pada tahun 1998, reformasi dalam administrasi hukum Indonesia membuka babak baru. Tingkat demokratisasi dan desentralisasi telah membuka jalan bagi masyarakat sipil untuk mengawasi dan menimbulkan kontroversi terhadap lembaga penegak hukum, dan akhirnya menghasilkan organisasi non-pemerintah yang signifikan.
NAMA: TAUFIQURRAHMAN
NPM  : 2215011101

 Prinsip supremasi hukum menyatakan bahwa hukum harus menjadi kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat, dan setiap orang harus tunduk pada hukum yang sama. Hal ini merupakan dasar bagi negara hukum, di mana hukum digunakan untuk mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta antara masyarakat itu sendiri. Prinsip ini juga menjadi dasar bagi keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam prinsip supremasi hukum meliputi bahwa hukum harus jelas, konsisten, adil, dan tidak diskriminatif. Selain itu, tidak ada satu individu atau kelompok yang berada di atas hukum atau memiliki kekuasaan untuk memaksa orang lain untuk tidak mematuhi hukum. Negara harus memiliki sistem hukum yang kuat dan efektif untuk menegakkan hukum, menangani pelanggaran hukum, dan melindungi hak asasi manusia.

Supremasi hukum berlaku di semua tingkat, baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, cara penerapannya dapat berbeda tergantung pada konteksnya. Di tingkat nasional, supremasi hukum berarti bahwa semua tindakan dan kebijakan pemerintah harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Sedangkan di tingkat internasional, supremasi hukum berarti bahwa setiap negara harus tunduk pada hukum internasional dan harus mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya dengan negara-negara lain.

Meskipun demikian, di dalam konteks internasional, supremasi hukum memiliki tantangan tersendiri karena tidak ada kekuasaan yang bisa menegakkan hukum secara internasional secara otomatis seperti di tingkat nasional. Oleh karena itu, penerapan supremasi hukum di tingkat internasional memerlukan kerja sama antar negara, pengakuan bersama atas norma-norma hukum internasional, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan adil.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh TAUFIQURRAHMAN 2215011101 -
Nama : Taufiqurrahman
NPM : 2215011101

1.Tanggapan saya adalah bahwa Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, meminta agar anak-anak tidak dilibatkan dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Menurutnya, melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi termasuk eksploitasi dan tidak adil karena mereka belum mengerti apa-apa. Risma juga menegaskan agar seluruh pihak harus turut menjaga kondusifitas kota dan tidak merusak fasilitas. Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah bahwa Risma sangat memperhatikan kesejahteraan anak-anak dan ingin melindungi hak-hak mereka.


2.Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan memastikan bahwa aksi demonstrasi berlangsung damai dan tertib. Selain itu, pihak penyelenggara aksi demonstrasi harus memastikan bahwa tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam aksi tersebut. Pihak keamanan juga harus turut berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.

3.Kewajiban dasar manusia adalah hakikat dari kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap individu. Kewajiban dasar manusia mencakup hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hak atas keadilan, hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan. Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi, namun sebaliknya, hak-hak tersebut harus dilindungi dan dihormati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.

: