NAMA : TAUFIQURRAHMAN
NPM : 2215011101
Dalam Konstitusi Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945), dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk memastikan dukungan dari sains dan teknologi dalam kehidupan negara dan bangsa, Indonesia memerlukan negara hukum yang berdasarkan pada sains dan teknologi, agar dapat mewujudkan negara hukum yang memberikan kenyamanan bagi rakyat dan kebahagiaan bagi mereka. Apabila hal ini tidak terpenuhi, Indonesia dapat menjadi tempat yang ideal bagi para koruptor yang dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk menentang hukum di Indonesia. Salah penafsiran dapat menyebabkan kerusakan yang serius. Oleh karena itu, penting untuk memiliki peran sosial dan politik yang kuat dalam hal pembaharuan hukum di Indonesia. Pada tahun 1998, reformasi dalam administrasi hukum Indonesia membuka babak baru. Tingkat demokratisasi dan desentralisasi telah membuka jalan bagi masyarakat sipil untuk mengawasi dan menimbulkan kontroversi terhadap lembaga penegak hukum, dan akhirnya menghasilkan organisasi non-pemerintah yang signifikan.
NPM : 2215011101
Dalam Konstitusi Indonesia, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945), dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk memastikan dukungan dari sains dan teknologi dalam kehidupan negara dan bangsa, Indonesia memerlukan negara hukum yang berdasarkan pada sains dan teknologi, agar dapat mewujudkan negara hukum yang memberikan kenyamanan bagi rakyat dan kebahagiaan bagi mereka. Apabila hal ini tidak terpenuhi, Indonesia dapat menjadi tempat yang ideal bagi para koruptor yang dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk menentang hukum di Indonesia. Salah penafsiran dapat menyebabkan kerusakan yang serius. Oleh karena itu, penting untuk memiliki peran sosial dan politik yang kuat dalam hal pembaharuan hukum di Indonesia. Pada tahun 1998, reformasi dalam administrasi hukum Indonesia membuka babak baru. Tingkat demokratisasi dan desentralisasi telah membuka jalan bagi masyarakat sipil untuk mengawasi dan menimbulkan kontroversi terhadap lembaga penegak hukum, dan akhirnya menghasilkan organisasi non-pemerintah yang signifikan.