གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Harista Syafira Aziza 2211031178

Akuntansi B Pancasila -> Forum Diskusi

Harista Syafira Aziza 2211031178 གིས-
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178
Kelas : Akuntansi D

14 a

Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menghadapi Perkembangan IPTEK

Memasuki zaman yang semakin modern kehidupan kini mengacu pada dunia digital, begitu pula
dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
tersebut membuat perubahan yang besar bagi kehidupan setiap orang di dunia tak terkecuali rakyat
Indonesia, setiap individu berupaya untuk terus menumbuhkembangkan kemampuan kemampuan
literasi teknologi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada saat ini selain dapat
memberikan dampak positif dan berbagai kemudahan untuk kehidupan manusia, tak bisa kita pungkiri
juga perkembangan IPTEK ini juga dapat mendatangkan berbagai hal-hal yang negatif. Oleh karena
itu IPTEK perlu menyesuaikan dan mempertimbangkan nilai-nilai ideologi bangsa dalam
pengembangnya baik dari aspek nilai agama maupun budaya semua haruslah relevan dan senantiasa
mengacu pada nilai-nilai luhur bangsa agar tidak merugikan manusia dan merusak sendi-sendi
kehidupan bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa yang
mengandung nilai-nilai luhur yang
dipercaya sebagai perisai pelindung
bangsa tentunya juga harus ikut berperan
dalam menghadapi kemajuan IPTEK ini,
dan sebaliknya IPTEK juga harus
senantiasa berdasar pada nilai-nilai
pancasila, karena pancasila sejatinya
adalah media akulturasi dari berbagaipemikiran mengenai agama, pendidikan,
politik, sosial, budaya, dan juga ekonomi
yang mengkoordinir berbagai aktivitas
kehidupan dalam masyarakat (Amir,2013).
Jika IPTEK dianggap tidak berhubungan
dengan nilai budaya ataupun agama hal ini
akan menyebabkan tidak adanya nilai
human-religius. Perkembangan IPTEK
yang ada di Indonesia haruslah senantiasa
dikawal dengan nilai-nilai agama dan
budaya yang terkandung dalam ideologi
bangsa yaitu pancasila agar kehidupan
bangsa tidak rusak karena pengaruh buruk
IPTEK yang tidak sesuai dengan jati diri
masyarakat Indonesia.

Sebagai masyarakat Indonesia kita
semua harus selalu mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, bijak menggunakan teknologi
dan berusaha tidak terpengaruh oleh
dampak negatif dari perkembangan
IPTEK. Jadilah masyarakat yang cerdas
yang dapat memanfaatkan teknologi untuk
hal-hal baik yang dapat berguna untuk diri
sendiri, orang lain, lingkungan dan juga
bangsa Indonesia.


14 b

Teori Kebenaran Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu

Karena yang berilmu itu
manusia, maka kebenaran semata-mata tidak hanya murni memenuhi kriteria koherensi dan
korespondensi saja tetapi kebenaran juga harus dikembalikan pada manusianya. Pengembangan ilmu
di Indonesia juga harus dikembalikan pada manusia Indonesia, jati diri bangsa Indonesia. Teori
kebenaran Pancasila menghendaki, bahwa kebenaran ilmiah itu sekaligus memenuhi kebenaran
koherensi, korespondensi, dan pragmatik. Ketiga hal tersebut secara simultan saling melengkapi dalam
kerja ilmiah. Artinya tidak menonjolkan atau mementingkan salah satunya. Untuk pengembangan ilmu
di Indonesia nilai kebenaran Pancasila harus dijadikan dasarnya.

Pancasila sebagaimana terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan bernegara. Tujuan nasional
sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan
UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan
penyelenggaraan negara yang berkedaulatan
rakyat dan demokratis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan
melalui pembangunan nasional dalam segala
aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara
negara, bersama-sama segenap rakyat
Indonesia di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.

Dapat disimpulkan bahwa:
1.Teori kebenaran Pancasila menghendaki,
bahwa kebenaran ilmiah itu sekaligus
memenuhi kebenaran koherensi,
korespondensi, dan pragmatik. Ketiga hal
tersebut secara simultan saling melengkapi
dalam kerja ilmiah. Artinya tidak
menonjolkan atau mementingkan salah
satunya.
2. Pemahaman filosofis tentang kebenaran
dalam konteks Pancasila dapat
digeneralisasikan bahwa dalam konteks
Pancasila, kebenaran adalah 1) tiadanya
pertentangan dengan Tuhan, 2) aktualisasi
atau perwujudan dan terpenuhinya
hakekat manusia, 3) suatu hal yang satu,
tidak dapat dibagi-bagi, 4) kemanfaatan
pada semua pihak, dan 5) terpenuhinya
hakekat keadilan (adil). Untuk
pengembangan ilmu di Indonesia nilai
kebenaran Pancasila harus dijadikan
dasarnya
3. Dengan berorientasi Pancasila secara
ilmiah dalam upaya mencari kebenaran
dan konsep bahwa Pancasila sebagai dasar
pengembangan ilmu di Indonesia serta
visi ilmu di Indonesia tersebut maka ilmu
yang dikembangkan di Indonesia tidak
akan ada alienasi terhadap bangsa
Indonesia, tetapi sepenuhnya cocok dan
sejalan dengan budaya dan jati diri bangsa
Indonesia.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

Harista Syafira Aziza 2211031178 གིས-
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178
Kelas : Akuntansi D

URGENSI PENEGASAN PANCASILA
SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK

Pancasila sebagai idiologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya, agama
Bangsa Indonesia. Sehingga nilai-nilai tadi akan mengakomodir seluruh aktifitas
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Pengembangan Iptek
tidak dapat terlepas dari stuasi yang
melengkapainya, artinya iptek selalu
berkembang dalam suatu ruang budaya.
Perkembangan iptek pada gilirannya
bersentuhan dengan nilai-nilai budaya
dan agama sehingga disatu pihak
dibutuhkan semangat obyektifitas
dipihak lain iptek perlu
mempertimbangkan nilai-nilai budaya
dan agama dalam pengembangannya agar
tidak merugikan umat manusia.
(Kementrian Riset Dikti Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, 2016: 97-98)

Kehadiran Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi ditengah-tengah kita akan
memberiksn kemudahan dan
memecahkan berbagi persoalan hidup
dan kehidupan yang dihadapi manusia.
Beberapa peristiwa yang terjadi didunia
ini misalnya dampak negatif dari bom
atom yang dijatihjan di Hirosima dan
Nagasaki pada waktu Perang Dunia
kedua, dampak ini akan berdampak
negatif kepada masyarakat Jepang waktu
dan menimbulkan traumatik kepada
generasi berikutmya. Dan bahkan akan
berdampak enyentuh pada nilai
kemanusian secara universal. Nila
kemnusiaan itu akan bukan milik
sekelompok orang tertentu tetapi milik
bersama umat manusia.


Melihat kenyataan tersebut makan
Pancasila sebagai dasar pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat
ditelurusi, dalam hal-hal sebagai berikut:
Pertama, prulalisme nilai yang
berkembang pada masyarakat Indonesia
pada saat ini seiring dengan kemajuan
iptek menimbulkan perubahan dan cara
pandang manusia tentang kehidupan. Hal
ini akan menimbulkan renungan supaya
bangsa Indonesia tidak terjerumus dalam
keputisan nilai yang tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa. Kedua, kemajuan
iptek pada tataran sekarang telah
menimbulkan dampak yang neatif dan ada
pada titik yang membahayakan terhadap
eksistensi manusia dimasa yang akan
datang. Ketiga, perkembngan iptek yang
didominasi oleh negara-negara barat akan
mengancam nilai-nilai khas yang dimiliki
oleh bangsa Indonesia. Oleh karen aperlu
penyaringan dan penangkalan yang jelas
tentang pengaruh dunia secara global yang
tidak sesui dengan nilai-nilai kepribadian
bangsa Indonesia.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Soal

Harista Syafira Aziza 2211031178 གིས-
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178
Kelas : Akuntansi D

A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!

Etika lebih mengacu ke filsafat moral yang merupakan kajian kritis tentang baik dan buruk, sedangkan etiket mengacu kepada cara yang tepat, yang diharapkan, serta ditentukan dalam suatu komunitas tertentu.
Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan (Carl Joachim Friedrich, 2004:271).

Etika politik sebagai salah satu sarana untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi atau golongan. Bertujuan kepada setiap elit politik dan pejabat negara untuk bersikap jujur, amanah, siap melayani, memiliki keteladanan, rendah hati, berjiwa besar dan siap mundur dari jabatan apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Pembangunan politik hukum masih belum menjangkau aspek etika dan moralitas dalam sistem hukum Indonesia. Tentu saja hal ini membuat produk hukum yang dihasilkan hanya mencerminkan kepentingan kelompok atau golongan elit tertentu. Idealnya etika dan moral ini ada dalam setia diri manusia. Terlebih bagi individu yang memiliki kekuasaan seperti pembentuk Undang-Undang.
Artinya, sistem etika perilaku politik saat ini belum sesuai dengan pancasila karena dalam pancasila ada aspek persatuan, kerakyatan dan keadilan yang belum di penuhi oleh etika perilaku politik saat ini

Sumber literatur https://online-journal.unja.ac.id/jisip/article/view/8828

B. Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !

Tentunya seiring perkembangan zaman yang berdampak pada perilaku masyarakat yang individualis, yang membuat kita semakin jarang berinteraksi dengan orang lain. Sehingga terkadang sebagian dari kita melupakan norma-norma kesopanan yang telah ada sejak dahulu. Tetapi tidak jarang pula yang masih memegang teguh nilai kesopanan tersebut, hal ini bergantung pada lingkungan. Lingkungan sangat berpengaruh dalam perkembangan kita sebagai individu, oleh karena hal itu lah kita harus memilih lingkungan yang baik agar membawa diri kita pada perkembangan yang lebih baik pula.
Hal ini dapat kita sebut sebagai dekadensi moral. Menurut Bartens (2000) menjelaskan
dekadensi moral adalah tindakan seseorang
yang selalu melakukan tingkah laku buruk.
Dekadensi moral tidak merajuk pada
teori keutamaan. Teori keutamaan yang
dimaksud yaitu; kebijaksanaan, kejujuran,
keadilan, dan kerendahan hati. Bentuk
dekadensi moral yang melanda negara kita
adalah dekadensi akhlak. Bentuk dekadensi
akhlak yang menjadi dampak luas ialah
dekadensi kejujuran. Dekadensi kejujuran
menyuburkan praktik kejahatan yang
menggerogoti dari kehidupan seseorang,
dari pucuk sampai ke akar, dari hulu
sampai ke hilir seperti yang dikemukakan
oleh (Hazhari, 2015).
Menurut Susetyo (2018), motif
terjadinya dekadensi moral adalah Generasi
muda merupakan kelompok orang muda
yang pada umumnya diidentikkan dengan
karakter enerjik, dinamis dan terbuka
terhadap perubahan. Mereka adalah sosok-
sosok yang sedang giat-giatnya belajar
dan beraktivitas untuk mencapai cita-cita
dan mencari jati diri. Banyak diantaranya
yang mampu menemukan jati diri melalui
prestasi yang membanggakan, sementara
di sisi lain ada generasi muda yang
tumbuh menjadi pribadi dengan karakter
jalanan yang anarkis. Dua ilustrasi tersebut
merupakan gambaran karakter berbeda
dari generasi muda yang tumbuh dan
berkembang dalam habitatnya masing-
masing.

Bentuk dekadensi moral yang
sering terjadi dalam proses pembelajaran
PPKn sendiri yaitu dari telat memasuki
ruangan saat proses pembelajaran PPKn
berlangsung, rame sendiri (berbicara diluar
konteks pembelajaran PPKn), tertidur,
tidak mendengarkan guru, mencontek,
tidak memakai atribut lengkap, tidak
mempunyai sopan santun terhadap guru
(guru menasehati tetapi siswa sudah berani
menjawab atau mengelak) dan terlambat
dalam pengumpulan tugas (tidak disiplin).
Penyebab terjadinya dekadensi moral
dalam proses pembelajaran PPKn disebabkan
oleh beberapa faktor yaitu; Yang pertama faktor
dari cari perhatian, yang kedua faktor broken
home, yang ketiga latar belakang keluarga
menengah kebawah, yang keempat faktor
pergaulan dengan teman, yang kelima
faktor globalisasi, yang keenam faktor
saling menggoda antar siswa atau adu
argumen antar siswa menyebabkan ramai
dan tidak mendengarkan guru menerangkan
materi sehingga kelas tidak kondusif,
yang ketujuh faktor hilangnya atribut atau
buku pelajaran dan kelupakan memakai
atribut ataupun buku pelajaran sehingga
siswa tidak mengenakan atribut lengkap
dan tidak membawa buku pelajaran, yang
kedelapan faktor tidak punya sopan santun
dikarenakan kalau guru berbicara atau
menasehati yang benar sudah mulai berani
menjawab atau mengelak bisa jadi didikan
keluarga yang salah, yang kesembilan
faktor malas dan kurang bersemangat
setiap siswa sehingga siswa telat masuk
ruangan dan memilih jajan terlebih dahulu
dan sifat malas yang membuat siswa malas
mengerjakan tugas dan cenderung telat
mengumpulkan tugas akhirnya mencontek
teman, dan yang kesepuluh faktor jam
pelajaran PPKn yang membuat siswa jadi
mengantuk dan tertidur dikelas karena
kecapekan dengan aktivitas di luar sekolah.


Lalu bagaimana solusi dari dekadensi moral yang terjadi?
Upaya yang pertama dilakukan oleh
Guru atau pihak sekolah adalah Guru
menasehati dan disarankan untuk siswa
yang bersangkutan agar tidak mengulangi
kesalahanya lagi, yang kedua Guru
memberikan sanksi berupa hukuman berupa
sesuatu hal yang masih berkaitan dengan
pembelajaran PPKn, yang ketiga Guru
memberikan kesempatan sampai tiga kali
pertemuan jika si siswa masih mengulangi
kesalahanya Guru akan memberikan
hukuman agak berat seperti mengeluarkan
siswa dari ruang kelas, membersihkan
kamar mandi dan membersihkan ruang
kelas, yang ketiga apabila krisis moral
yang dilakukan sudah terlalu fatal biasanya
si siswa diajak ngobrol dengan Guru
bersangkutan, kemudian diselesaikan
dengan campur tangan BK dan Wali Kelas
setelah itu diselesaikan dengan Kepala sekolah dan kalau sudah sangat fatal
biasanya siswa disuruh shalat taubat.

Sumber literatur https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=solusi+dekadensi+moral+indonesia+&btnG=#d=gs_qabs&t=1667816957564&u=%23p%3DSD2mNKFzqwAJNama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178
Kelas : Akuntansi D

A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!

Etika lebih mengacu ke filsafat moral yang merupakan kajian kritis tentang baik dan buruk, sedangkan etiket mengacu kepada cara yang tepat, yang diharapkan, serta ditentukan dalam suatu komunitas tertentu.
Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan (Carl Joachim Friedrich, 2004:271).

Etika politik sebagai salah satu sarana untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi atau golongan. Bertujuan kepada setiap elit politik dan pejabat negara untuk bersikap jujur, amanah, siap melayani, memiliki keteladanan, rendah hati, berjiwa besar dan siap mundur dari jabatan apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Pembangunan politik hukum masih belum menjangkau aspek etika dan moralitas dalam sistem hukum Indonesia. Tentu saja hal ini membuat produk hukum yang dihasilkan hanya mencerminkan kepentingan kelompok atau golongan elit tertentu. Idealnya etika dan moral ini ada dalam setia diri manusia. Terlebih bagi individu yang memiliki kekuasaan seperti pembentuk Undang-Undang.
Artinya, sistem etika perilaku politik saat ini belum sesuai dengan pancasila karena dalam pancasila ada aspek persatuan, kerakyatan dan keadilan yang belum di penuhi oleh etika perilaku politik saat ini

Sumber literatur https://online-journal.unja.ac.id/jisip/article/view/8828

B. Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !

Tentunya seiring perkembangan zaman yang berdampak pada perilaku masyarakat yang individualis, yang membuat kita semakin jarang berinteraksi dengan orang lain. Sehingga terkadang sebagian dari kita melupakan norma-norma kesopanan yang telah ada sejak dahulu. Tetapi tidak jarang pula yang masih memegang teguh nilai kesopanan tersebut, hal ini bergantung pada lingkungan. Lingkungan sangat berpengaruh dalam perkembangan kita sebagai individu, oleh karena hal itu lah kita harus memilih lingkungan yang baik agar membawa diri kita pada perkembangan yang lebih baik pula.
Hal ini dapat kita sebut sebagai dekadensi moral. Menurut Bartens (2000) menjelaskan
dekadensi moral adalah tindakan seseorang
yang selalu melakukan tingkah laku buruk.
Dekadensi moral tidak merajuk pada
teori keutamaan. Teori keutamaan yang
dimaksud yaitu; kebijaksanaan, kejujuran,
keadilan, dan kerendahan hati. Bentuk
dekadensi moral yang melanda negara kita
adalah dekadensi akhlak. Bentuk dekadensi
akhlak yang menjadi dampak luas ialah
dekadensi kejujuran. Dekadensi kejujuran
menyuburkan praktik kejahatan yang
menggerogoti dari kehidupan seseorang,
dari pucuk sampai ke akar, dari hulu
sampai ke hilir seperti yang dikemukakan
oleh (Hazhari, 2015).
Menurut Susetyo (2018), motif
terjadinya dekadensi moral adalah Generasi
muda merupakan kelompok orang muda
yang pada umumnya diidentikkan dengan
karakter enerjik, dinamis dan terbuka
terhadap perubahan. Mereka adalah sosok-
sosok yang sedang giat-giatnya belajar
dan beraktivitas untuk mencapai cita-cita
dan mencari jati diri. Banyak diantaranya
yang mampu menemukan jati diri melalui
prestasi yang membanggakan, sementara
di sisi lain ada generasi muda yang
tumbuh menjadi pribadi dengan karakter
jalanan yang anarkis. Dua ilustrasi tersebut
merupakan gambaran karakter berbeda
dari generasi muda yang tumbuh dan
berkembang dalam habitatnya masing-
masing.

Bentuk dekadensi moral yang
sering terjadi dalam proses pembelajaran
PPKn sendiri yaitu dari telat memasuki
ruangan saat proses pembelajaran PPKn
berlangsung, rame sendiri (berbicara diluar
konteks pembelajaran PPKn), tertidur,
tidak mendengarkan guru, mencontek,
tidak memakai atribut lengkap, tidak
mempunyai sopan santun terhadap guru
(guru menasehati tetapi siswa sudah berani
menjawab atau mengelak) dan terlambat
dalam pengumpulan tugas (tidak disiplin).
Penyebab terjadinya dekadensi moral
dalam proses pembelajaran PPKn disebabkan
oleh beberapa faktor yaitu; Yang pertama faktor
dari cari perhatian, yang kedua faktor broken
home, yang ketiga latar belakang keluarga
menengah kebawah, yang keempat faktor
pergaulan dengan teman, yang kelima
faktor globalisasi, yang keenam faktor
saling menggoda antar siswa atau adu
argumen antar siswa menyebabkan ramai
dan tidak mendengarkan guru menerangkan
materi sehingga kelas tidak kondusif,
yang ketujuh faktor hilangnya atribut atau
buku pelajaran dan kelupakan memakai
atribut ataupun buku pelajaran sehingga
siswa tidak mengenakan atribut lengkap
dan tidak membawa buku pelajaran, yang
kedelapan faktor tidak punya sopan santun
dikarenakan kalau guru berbicara atau
menasehati yang benar sudah mulai berani
menjawab atau mengelak bisa jadi didikan
keluarga yang salah, yang kesembilan
faktor malas dan kurang bersemangat
setiap siswa sehingga siswa telat masuk
ruangan dan memilih jajan terlebih dahulu
dan sifat malas yang membuat siswa malas
mengerjakan tugas dan cenderung telat
mengumpulkan tugas akhirnya mencontek
teman, dan yang kesepuluh faktor jam
pelajaran PPKn yang membuat siswa jadi
mengantuk dan tertidur dikelas karena
kecapekan dengan aktivitas di luar sekolah.


Lalu bagaimana solusi dari dekadensi moral yang terjadi?
Upaya yang pertama dilakukan oleh
Guru atau pihak sekolah adalah Guru
menasehati dan disarankan untuk siswa
yang bersangkutan agar tidak mengulangi
kesalahanya lagi, yang kedua Guru
memberikan sanksi berupa hukuman berupa
sesuatu hal yang masih berkaitan dengan
pembelajaran PPKn, yang ketiga Guru
memberikan kesempatan sampai tiga kali
pertemuan jika si siswa masih mengulangi
kesalahanya Guru akan memberikan
hukuman agak berat seperti mengeluarkan
siswa dari ruang kelas, membersihkan
kamar mandi dan membersihkan ruang
kelas, yang ketiga apabila krisis moral
yang dilakukan sudah terlalu fatal biasanya
si siswa diajak ngobrol dengan Guru
bersangkutan, kemudian diselesaikan
dengan campur tangan BK dan Wali Kelas
setelah itu diselesaikan dengan Kepala sekolah dan kalau sudah sangat fatal
biasanya siswa disuruh shalat taubat.

Sumber literatur https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=solusi+dekadensi+moral+indonesia+&btnG=#d=gs_qabs&t=1667816957564&u=%23p%3DSD2mNKFzqwAJ