Nama : Muhammad Arif Rahman
Npm : 2215011112
Kelas : Teknik Sipil B
Supremasi hukum adalah prinsip yang mengatakan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya, tidak ada individu, kelompok, atau institusi yang berada di atas hukum atau dapat bertindak di luar kerangka hukum yang berlaku. Dalam konteks supremasi hukum, keputusan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang atau tanpa alasan yang jelas. Jika terdapat konflik antara keputusan pemerintah atau tindakan individu dengan hukum yang berlaku, maka hukum harus diutamakan. Prinsip supremasi hukum merupakan salah satu fondasi penting dari sistem hukum dan keadilan yang demokratis. Hal ini memberikan jaminan bahwa kekuasaan pemerintah dan individu dibatasi oleh hukum, dan bahwa kebebasan dan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi oleh hukum.
Supremasi hukum pada tingkat nasional mengacu pada prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara dan semua individu, lembaga, dan otoritas pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum dan keadilan di hampir semua negara.Prinsip supremasi hukum pada tingkat nasional juga menjamin hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang diakui oleh konstitusi dan undang-undang. Hal ini memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menindas hak-hak individu atau kelompok tertentu tanpa alasan yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.Di bawah supremasi hukum, semua individu dan institusi dianggap sama di hadapan hukum, tanpa pandang bulu atas status sosial, ekonomi, atau politik mereka.
beberapa prinsip supremasi hukum antara lain
1. Hukum adalah otoritas tertinggi
2. Pemerintah dan individu harus tunduk pada hukum yang sama
3. Hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi oleh hukum
4. Keadilan harus diutamakan
5. Sanksi dan hukuman harus diterapkan secara adil
kesimpulannya supermasi hukum harus dijaga dan diadakan agar keadilan tetap terjaga. Negara juga harus memastikan bahwa semua individu dan lembaga memiliki akses yang sama ke pengadilan dan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan sipil dihormati dan dilindungi oleh hukum.