གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Arif Rahman

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Muhammad Arif Rahman གིས-
Nama : Muhammad Arif Rahman
Npm : 2215011112
Kelas : Teknik Sipil B

Supremasi hukum adalah prinsip yang mengatakan bahwa hukum harus menjadi otoritas tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat. Artinya, tidak ada individu, kelompok, atau institusi yang berada di atas hukum atau dapat bertindak di luar kerangka hukum yang berlaku. Dalam konteks supremasi hukum, keputusan yang dibuat oleh otoritas yang berwenang harus didasarkan pada hukum dan tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang atau tanpa alasan yang jelas. Jika terdapat konflik antara keputusan pemerintah atau tindakan individu dengan hukum yang berlaku, maka hukum harus diutamakan. Prinsip supremasi hukum merupakan salah satu fondasi penting dari sistem hukum dan keadilan yang demokratis. Hal ini memberikan jaminan bahwa kekuasaan pemerintah dan individu dibatasi oleh hukum, dan bahwa kebebasan dan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi oleh hukum.

Supremasi hukum pada tingkat nasional mengacu pada prinsip bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam suatu negara dan semua individu, lembaga, dan otoritas pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama. Prinsip ini merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum dan keadilan di hampir semua negara.Prinsip supremasi hukum pada tingkat nasional juga menjamin hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang diakui oleh konstitusi dan undang-undang. Hal ini memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menindas hak-hak individu atau kelompok tertentu tanpa alasan yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.Di bawah supremasi hukum, semua individu dan institusi dianggap sama di hadapan hukum, tanpa pandang bulu atas status sosial, ekonomi, atau politik mereka.

beberapa prinsip supremasi hukum antara lain
1. Hukum adalah otoritas tertinggi
2. Pemerintah dan individu harus tunduk pada hukum yang sama
3. Hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi oleh hukum
4. Keadilan harus diutamakan
5. Sanksi dan hukuman harus diterapkan secara adil

kesimpulannya supermasi hukum harus dijaga dan diadakan agar keadilan tetap terjaga. Negara juga harus memastikan bahwa semua individu dan lembaga memiliki akses yang sama ke pengadilan dan bahwa hak asasi manusia dan kebebasan sipil dihormati dan dilindungi oleh hukum.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Muhammad Arif Rahman གིས-
1. Menurut saya apa yang dikatakan Bu Risma itu benar karena anak-anak memang belum pantas untuk diajak berdemonstrasi karena hal itu dapat menyebabkan eksploitasi terhadap anak-anak Apabila terjadi kericuhan ketika demonstrasi. Oleh karena itu, pelarangan anak-anak dari demo dapat dianggap sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kesempatan yang lebih baik bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.

2. Solusi yang dapat Saya tawarkan adalah ketika akan dilakukan demonstrasi sebaiknya semua para demonstran melakukan pengkajian mendalam terhadap apa yang ingin didemonstrasikan sehingga tidak hanya sekedar ikut-ikut saja tanpa tahu apa yang sebenarnya apa Yang disuarakan dari demonstrasi tersebut.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Beberapa contoh kewajiban dasar manusia antara lain:

1. Kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain
2. Kewajiban untuk memelihara dan melestarikan lingkungan hidup
3. Kewajiban untuk menjaga keamanan dan perdamaian
4. Kewajiban untuk bekerja dan berkontribusi dalam masyarakat
5. Kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal
6. Kewajiban untuk menghormati nilai-nilai dan norma-norma sosial