Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi sekarang, harus di pahami bahwa Indonesia telah mengalami perubahan menjadi 4 republik.
1. Proklamasi 17 Agustus 1945, dengan konstitusi disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, konstitusi RIS.
3. Negara kesatuan, UUD sementara (UUDS 1950)
4. Setalah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuk konsikuenter tugasnya menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil. Pada tahun 1959 kembali pemberlakukan dengan dekrit presiden Kepppres No. 150 Tahun 1959 dan berlaku kembali UUD 1945.
Setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku dan konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan. Pada saat pengesahan 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan, namun pada pengesahan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Tidak ada penjelasan mengenai UUD pada 18 Agustus 1945, penjelasan baru disusun pada akhir-akhirnya oleh Soepomo dan kawan-kawan yang diumumkan di berita republik pada 15 Februari 1946 dengan judul "Penjelasan tentang UUD 1945". Penjelasan itu kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh Keppres No. 150 Tahun 1959.
Setelah masa reformasi saat ini, dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3, dan 4) sesuai dengan kesepakatan Tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan diantaranya mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Amandemen hanya lampiran, yang berarti naskah sendiri namun ada naskah utama/orisinal, naskah asli ialah UUD versi 1959 yang dibelakang ada penjelasan. Pada aturan tambah Pasal 2 yang diputuskan pada perubahan ke 4 tahun 2002 dikatakan, "Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NKRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal".
Dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen, tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan 1945 itu dimasukkan menjadi pasal pasal UUD. Sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal pasal sehingga ditafsirkan sekarang sudah tidak ada, banyak jendral dan tokoh tokoh tua menganggap ini merupakan penghianatan karena mengubah menjadi konstitusi UUD 2002. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan, namun fisik naskahnya masih ada sehingga memahami UUD penjelasan yang ada di naskah orisinal masih bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya walaupun bukan lagi sebagi pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.
Untuk kepentingan memudahkan membaca dan sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan putnot (*) untuk menandai bahwa penjelasan tersebut sudah pernah diamandemen. Namun dokumen resmi masih ada 5 dokumen terdiri naskah 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1, 2, 3, dan 4.
NPM : 2215011056
Kelas : D
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi sekarang, harus di pahami bahwa Indonesia telah mengalami perubahan menjadi 4 republik.
1. Proklamasi 17 Agustus 1945, dengan konstitusi disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, konstitusi RIS.
3. Negara kesatuan, UUD sementara (UUDS 1950)
4. Setalah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuk konsikuenter tugasnya menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil. Pada tahun 1959 kembali pemberlakukan dengan dekrit presiden Kepppres No. 150 Tahun 1959 dan berlaku kembali UUD 1945.
Setelah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku dan konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan. Pada saat pengesahan 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan, namun pada pengesahan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD yang diletakkan pada lampiran sebagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Tidak ada penjelasan mengenai UUD pada 18 Agustus 1945, penjelasan baru disusun pada akhir-akhirnya oleh Soepomo dan kawan-kawan yang diumumkan di berita republik pada 15 Februari 1946 dengan judul "Penjelasan tentang UUD 1945". Penjelasan itu kemudian dilengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh Keppres No. 150 Tahun 1959.
Setelah masa reformasi saat ini, dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3, dan 4) sesuai dengan kesepakatan Tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan diantaranya mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Amandemen hanya lampiran, yang berarti naskah sendiri namun ada naskah utama/orisinal, naskah asli ialah UUD versi 1959 yang dibelakang ada penjelasan. Pada aturan tambah Pasal 2 yang diputuskan pada perubahan ke 4 tahun 2002 dikatakan, "Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NKRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal".
Dari segi kesepakatan dapat ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen, tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan 1945 itu dimasukkan menjadi pasal pasal UUD. Sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal pasal sehingga ditafsirkan sekarang sudah tidak ada, banyak jendral dan tokoh tokoh tua menganggap ini merupakan penghianatan karena mengubah menjadi konstitusi UUD 2002. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan, namun fisik naskahnya masih ada sehingga memahami UUD penjelasan yang ada di naskah orisinal masih bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya walaupun bukan lagi sebagi pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.
Untuk kepentingan memudahkan membaca dan sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan putnot (*) untuk menandai bahwa penjelasan tersebut sudah pernah diamandemen. Namun dokumen resmi masih ada 5 dokumen terdiri naskah 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1, 2, 3, dan 4.