Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan pada masa itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan perilaku pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat perubahan konstitusi yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Penetapan UUD 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 RUU disahkan oleh PPKI sebagai UUD Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Penetapan konstitusi RIS tidak luput dari rongrongan pihak Belanda, saat terjadi agresi Belanda 1 tahun 1947 dan agresi 2 tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara RIS. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara RIS.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Penetapan UUDS 1950, dibentuk panitia yang menyusun suatu rancangan UUD yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh DPR dan senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah UUDS baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Penetapan berlakunya kembali UUD 1945 Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945.