Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Pemberiaan janji kemerdekaan oleh perdana mentri Jepang yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944, lalu dibentuklah BPUPKI. BPUPKI telah melaksanakan sidang 2 kali yaitu pada sidang pertama membahas tentang mengenai hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Salah satunya adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka, dimana ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan tersebut kemudia dibahas lebih lanjut dan dibentuklah panitia kecil yang dinamakan panitia Sembilan, namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur pada sila pertama.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
1. Pancasila sebagai Ideologi Negara.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa.
4. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
Indonesia saat ini mempunyai sistem hukum yang harus ditaati oleh setiap individu tanpa terkecuali. Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 disebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum” (Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, p. 6) oleh karena itu setiap orang dijamin segala hak yang melekat pada dirinya, baik dalam bentuk hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.